Bengkulu Utara _ Bengkulu
Sudah jatuh tertimpa tangga mungkin pepatah ini bisa sedikit menggambarkan kondisi Masyarakat di sekitaran kawasan tempat beroperasi nya kebun sawit skala besar PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) di wilayah Desa Lubuk Bayau kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu. Senin (14/04/2025)
Insiden yang terjadi Hari Jum’at (11/04/2025) terjadi bentrok antara masyarakat petani sawit sekitaran desa Lubuk Banyau dengan aparat kepolisian didalam wilayah perkebunan PT SIL, Akibat klem salah satu menejer PT Sil yang mengklaim bahwa masyarakat merampas/ mencuri buah Sawit milik PT SIL.
Sudah ruang hidup masyarakat sulit dituduh mencuri diatas tanah tumpah darah Leluhur mereka. Mereka terjerat, gara-gara laporan perusahaan perkebunan sawit PT SIL, atas tuduhan pencurian buah sawit. Sangat miris lagi hasil panen mereka disita aparat kepolisian, sampai saat ini mereka tidak tau hasil panen tersebut di bawa kemana.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan awak media ini, kepada ketua Garbeta sekaligus sebagai perwakilan masyarakat yang tergabung didalam kelompok ulau betunen yang diketuai oleh saudara Jafri.
Hal tersebut berawal, dimana salah satu menejer PT. Sil, yang mengklaim ada penjarahan buah sawit PT Sil yang dilakukan oleh masyarakat, Peryataan tersebut di unggah oleh beberapa media massa. Ungkap Dedi.”Kami menepis hal itu kami menyatakan tidak ada penjarahan dibuah Sawit di PT. Sandabi Indah Lestari, tidak ada penjarahan, mengigat apa yang dilakukan kemarin tidak ada aksi, tidak ada berbentuk demo,” Ujar Dedi.
Dedi melanjutkan, apa yang dilakukan masyarakat hari itu, bukan aksi dalam bentuk demo,tapi bentuk solidaritas masyarakat, karena hasil panen di kebun masyarakat di klaim dan dituding Menjarah milik PT. Sandabi Indah Lestari,” jelas Dedi
“Kalau bicara penjarahan, itu sangat jelas pasti itu lokasi milik HGU. Tapi.Kebun milik masyarakat ini bukan dalam lokasi HGU PT Sandabi Indah Lestari, tapi yang diduduki masyarakat di lahan HPK,” Kata Dedi.
Dedi menjelaskan, terkait dengan buah PT sawit yang diklaim dan dituding penjarahan oleh pihak PT Sil kepada masyarakat, memang ada persoalan PT SIL dengan masyarakat, yaitu terkait wilayah yang dikelola oleh pihak PT Sil, Menurut Dedi, persoalan wilayah tersebut beda dengan lahan yang dikuasai masyarakat yang terjadi konflik ini.
Dari hasil Audensi kelompok ulau betunen, pemerintah Daerah dan pemerintah pusat, hingga pihak kementerian kehutanan, ternyata lahan tempat masyarakat berkebun tersebut atau disebut menguasai, lahan yang dulu nya dikelola pihak perusahaan, itu belum merupakan salah satu wilayah atau lahan hutan produksi, ini lah yang selama ini dibentuk masyarakat, pungkas Dedi.
Di akhir Dedi Mulyadi menyampaikan, kita minta negara, dalam hal yang dimaksud pemerintah pusat agar dapat mengatur dengan baik rakyatnya, mengingatkan pergerakan masyarakat dalam memperjuangkan lahan produksi ini sudah cukup lama, dan sudah dapat dikuasai masyarakat mulai tahun 2024 Sehingga akhirnya masyarakat dapat menguasai lahan ini dan mengelola kebun sawit dan menen. Arti nya sangat jelas lahan ini bukan wilayah dari HGU dari PT Sandabi Indah Lestari yang berada di wilayah Desa Lubuk Bayau. kecamatan Padang Jaya. Kabupaten Bengkulu Utara,tutup Dedi.