More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Meranti
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Motivasi
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

πŸ”₯ Ketua FPDT Semprot DPRD TTS: β€œDana Pokir Bukan Mainan Pribadi, Ini Bentuk Korupsi TSM!” πŸ”₯

SOE, INVESTIGASI86.COM – Ketua Forum Peduli Demokrasi TTS (FPDT), Doni Tanoen, SE, angkat suara keras menyoroti pernyataan anggota DPRD Kabupaten TTS, Sefriths Nau, yang menyebut bahwa dana pokok pikiran (Pokir) tidak harus digunakan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Menurut Doni, pernyataan tersebut bukan hanya keliru, tapi juga bertentangan langsung dengan prinsip dasar dan landasan hukum penggunaan dana Pokir yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

β€œKami sangat menyayangkan pernyataan itu. Dana Pokir adalah bentuk nyata dari aspirasi rakyat di dapil, bukan alat untuk proyek pribadi atau kepentingan politik tertentu,” tegas Doni kepada Investigasi86.com, Senin (27/10/2025).

Doni mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan salah satu fungsi DPRD adalah menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang diperoleh saat reses atau kunjungan di dapil masing-masing.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Pasal 178 ayat (1), menyebut bahwa Pokok Pikiran DPRD merupakan hasil aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam dokumen resmi DPRD dan disampaikan kepada kepala daerah melalui Bappeda untuk diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah (RKPD).

β€œJadi, jelas secara hukum, Pokir itu harus untuk kepentingan masyarakat di dapil β€” bukan di luar, apalagi untuk agenda pribadi,” ujar Doni menegaskan

Lebih jauh, Doni menyinggung praktik penggunaan dana Pokir oleh sejumlah anggota DPRD yang diduga dialihkan ke proyek atau kegiatan di luar dapil.
Ia mencontohkan dugaan penyalahgunaan pada Turnamen Tenis Meja DPRD Cup II Tahun 2025, yang disebut-sebut menggunakan dana Pokir lintas dapil.

β€œAda anggota DPRD yang mengaku ikut mencari Pokir untuk kegiatan DPRD Cup II ini. Pertanyaannya: mereka saling membantu atau saling mengamankan?” sindir Doni tajam.

Menurutnya, dalam mekanisme resmi, panitia kegiatan olahraga seharusnya mengajukan proposal ke Dinas Pemuda dan Olahraga serta KONI, bukan langsung ke anggota DPRD atau bahkan ke cabang olahraga (cabor) tertentu.

β€œAnggaran harus realistis sesuai kebutuhan. Lihat saja kasus PTMSI yang ajukan Rp440 juta, tapi yang digunakan hanya Rp57 juta. Sisanya ke mana?” tanya Doni dengan nada geram.

Doni menyebut pihaknya tidak akan tinggal diam. FPDT akan segera melaporkan dugaan penyimpangan dana Pokir ini ke Kejaksaan Negeri TTS untuk ditindaklanjuti secara hukum.

β€œKami melihat ada pola korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi indikasi kejahatan anggaran,” tegasnya.

Doni juga menyinggung kejanggalan moral di balik kasus ini β€” di saat masyarakat Kabupaten TTS masih bergulat dengan kemiskinan ekstrem, stunting, gizi buruk, dan penderitaan korban bencana longsor di Oe’leu dan Kuatae, justru ada oknum DPRD yang menggunakan anggaran untuk proyek elitis yang tidak menyentuh rakyat.

β€œPertanyaannya sederhana: siapa di antara mereka yang mau mengalokasikan Pokirnya untuk korban bencana dan rakyat miskin? Jangan bangun narasi pembenaran untuk menutupi kesalahan!” ujar Doni lantang.

Menutup keterangannya, Doni Tanoen mendesak seluruh anggota DPRD TTS untuk kembali pada fungsi representatif dan moralitas publik.

Dana Pokir, katanya, adalah amanat rakyat β€” bukan fasilitas politik.
β€œKami ingin tegaskan: hentikan penyalahgunaan dana Pokir! DPRD bukan panggung bisnis, tapi wakil rakyat yang wajib bekerja untuk kesejahteraan masyarakat di dapilnya masing-masing,” pungkas Doni.

Investigasi86.com akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan laporan FPDT ke Kejaksaan Negeri TTS terkait dugaan penyimpangan dana Pokir DPRD TTS, termasuk aliran dana untuk kegiatan DPRD Cup II. Publik menanti transparansi β€” sebab di tengah penderitaan rakyat, setiap rupiah anggaran adalah nyawa harapan masyarakat TTS.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!