KUANSING • Terkait adanya wacana untuk pembentukan Provinsi Sumatera tengah yang membawa nama kabupaten kuansing di dalamnya, wakil ketua 1 DPRD kuansing Zulhendri tidak sependapat dan menolaknya.
“Saya tidak sependapat dan menolak ” ucap waka 1 DPRD kuansing yang juga salah satu mahasiswa pasca sarjana sosiologi perkotaan di universitas Riau sabtu 17/12/2022.
Kemudian Zulhendri menjelaskan secara rinci beberapa alasan kenapa waka 1 DPRD Kuansing tersebut menolak jika kabupaten kuansing dimasukkan kedalam provinsi sumatra tengah.
Untuk diketahui tujuan utama pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah mempercepat pembangunan, sehingga efek ekonomi bagi masyarakat meningkat dengan pesatnya.
Zulhendri menjelaskan beberapa tahapan tahapan untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Pembentukan DOB juga harus di dasari kesamaan sosial politik, adat, tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, Geografi, Luas wilayah, jumlah penduduk, cakupan wilayah dan batas minimal usia Provinsi/kab kota. Kalaupun semua persyaratan di atas terpenuhi proses pengajuannya juga harus di lakukan dengan benar.
Berikut tahapan Pengajuan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dijelaskan oleh waka 1 DPRD kuansing.
Adapun Tahap untuk pengajuan Daerah Kabupaten/Kota;
1. Keputusan Musyawarah Desa
2. Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota
3. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
Tahap pengajuan Daerah Provinsi;
1. Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikot
2. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
Setelah semua syarat di atas terpenuhi baru di ajukan ke pemerintah pusat.
“Melihat tahapan – tahapan yang di tetapkan oleh perundang – undangan saya yakin proses yang di lakukan untuk pembentukan Provinsi Sumatera tengah belum melalui tahapan tersebut” ucap zulhendri.
“Jika saya memberikan tanggapan dan saran, lebih baik kita fokuskan terhadap Penambahan DOB kabupaten/kota di sepanjang aliran sungai Kuantan/Indragiri” lanjut waka 1 DPRD kuansing tersebut.
Misalnya;
1. Pembentukan Kabupaten kuantan Selatan atau Pembentukan Kota Teluk Kuantan
2. Pembentukan kota Airmolek/ kabupaten Indragiri hulu barat
3. Kabupaten Inhil di bagi 3 jadi total 7 kabupaten, sudah memenuhi sarat utk DOB Provinsi yakni minimal 5 kabupaten pengusung.
“Jika ini sudah kita lakukan maka syarat pembentukan DOB Provinsi dari jumlah kabupaten/kota yg mengusulkan yakni minimal 5 kabupaten/kota sudah terpenuhi” ucap zulhendri
“Kemudian untuk Langkah selanjutnya baru kita pikirkan pembentukan Provinsi baru” tutup zulhendri.(red)