Siak _ Riau
Lama sudah tidak terdengar kabar semenjak 14.286.675 Minas KM 41 kabupaten Siak ditindak tegas oleh Sales Area Marketing Pertamina Benny Hutagaol selaku Pejabat Sam Retail Pertamina Patra Niaga kota Pekanbaru yang berwenang memberikan Sanksi pemblokiran pasokan BBM solar bersubsidi.
SPBU 14.286.675 Minas KM 41 kabupaten Siak sempat diberikan Sangsi pemblokiran pasokan BBM solar bersubsidi selama satu bulan untuk pembinaan yang terbukti melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi beberapa waktu yang lalu.
Dengan pernah nya diberikan Sanksi pada SPBU 14.286.675 Minas KM 41 kabupaten Siak, Pertamina berharap tidak mengulangi hal kesalahan yang sama pada SPBU tersebut.
Namun terpantau oleh tim awak media, SPBU 14.286.675 Minas KM 41 kabupaten Siak diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai alias melayani mobil-mobil Pelangsir milik Mafia BBM solar bersubsidi Ilegal.
Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat hampir setiap hari SPBU 14.286.675 Minas KM 41 kabupaten Siak melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Senin (07/07/2025)
”Aktivitas ini beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun, padahal dulu pernah mendapatkan Sanksi dari Pertamina tapi sekarang mulai berulah lagi dengan hal yang sama.” Ujarnya
“Sudah saatnya Kapolres Siak menindak tegas hali ini semua dan juga pihak Pertamina harus menindak tegas SPBU 14.286.675 Minas KM 41 kabupaten Siak karena berulah lagi diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi.” Tutupnya
Salah satu Tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat hampir setiap hari SPBU 14.286.675 Minas KM 41 kabupaten Siak melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Senin (07/07/2025)
”Aktivitas ini beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun, padahal dulu pernah mendapatkan Sanksi dari Pertamina tapi sekarang mulai berulah lagi dengan hal yang sama.” Ujarnya
“Hal ini diduga dikomandoi oleh oknum menejer SPBU 14.286.675 Minas KM 41 kabupaten Siak bernama Anto.” Tuturnya
“BBM solar bersubsidi sering langkah, hal ini diduga kuat disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Tambahannya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya
“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Pak Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi diduga di SPBU 14.286.675 Minas KM 41 kabupaten Siak provinsi Riau.” Tuturnya
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar