More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Waw, Meski Berstatus Tersangka, Hairunas Lolos sebagai Calon Rektor UIN

Pekanbaru _ Riau
Ada yang menarik dan aneh dari pencalon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN)  Sultan Syarif Kasim tahun 2025 ini. Sebab dari lima bakal calon yang diloloskan panitia seleksi, Prof. Dr. Hairunas Balon (bakal calon) incumben berstatus tersangka dari Polda Riau.

Dari keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN massa jabatan 2025-2029, nomor 04/Panjar BCR/UIN SSK/2/2025, yang ditandatangani Mas’ud Zain sebagai Ketua Penjaringan dan A.Munir sebagai Sekretaris, tanggal 7 Februari 2025 telah menetapkan lima balon rektor yang telah memenuhi persyaratan.

Selain Prof.Dr. Hairunas, panitia menetapkan empat bakal calon lainnya yaitu Prof. Dr. Syamsul Nizar, Prof. Dr. Akbarizan, Prof. Dr. Muhammad Syaifudin, Prof. Dr. Leny Nofianti.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa panitia penjaringan memutuskan Hairunas yang berstatus tersangka  sebagai balon yang memenuhi syarat? Padahal dalam persyaratan Balon Rektor poin 8 menetapkan seorang Balon Rektor wajib melampirkan surat SKCK dari Kepolisian.

Pertanyaan berikutnya, seandainya SKCK itu ada, mengapa Polri mengeluarkan SKCK kepada seseorang yang berstatus tersangka?
Terkait hal tersebut, ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Penjaringan Mas’ud tidak menanggapi hal tersebut.

Baik melalui pesan WA, maupun ditelpon  tidak diangkat.
Begitu juga dengan sekretaris panitia seleksi A.Munir ketika dikonfirmasi baik melalui WA dan telepon juga tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Sebagai mana diketahui, Polda Riau telah menetapkan Hairunas sebagai tersangka. Sebagai mana tertara dalam surat penetapan tersangka nomor S Tap/9/VIII/RES.1.14/2024 yang ditandatangani  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Dermawan tanggal 30 Agustus 2024, menetapkan Rektor UIN Hairunas sebagai tersangka atas dugaan tindakan penghinaan terhadap saksi korban Dr. Irwanda.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!