Bolmong • Warga Buntalo Meminta Kejari Kotamobagu Untuk Menangkap Kontraktor Nakal Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Type C.
Diprediksi Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Rakyat (Type C) di Desa buntalo Kecamatan lolak ini mencapai Rp 5.710.717.000 juta.
Pembangunan pasar Rakyat tipe C tersebut dilakukan oleh kementerian Perdagangan Dan Satker dinas Perdagangan Dan energi sumber daya mineral kabupaten bolaang mongondow induk tahun anggaran 2018.
Untuk Program Revitalisasi Pasar Rakyat merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan RI untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat, meningkatkan kesejahteraan para pedagang.
Pembangunan pasar Rakyat (Type C) tersebut diketahui menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan nilai Rp5.710.717.000 (5,7 milyar) sebuah angka yang sangat besar jika melihat hasil jadi dari pasar tipe C tersebut yang sangatlah tidak layak untuk dihuni.
Di tempat terpisah Kepala Desa buntalo Hengki Saito mengatakan, “pembangunan pasar Rakyat (Type C) menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan senilai Rp5.710.717.000 Sangat Perihatin Dan merasa kesal melihat pembangunan gedung pasar Rakyat buntalo yang Ada di Desa kami, dimana gedung tersebut tidak layak di gunakan bahkan bangunan itu banyak yang retak sehingga akan membahayakan para pedagang pasar Dan sampai saat ini juga gedung itu tidak bisa di tempati oleh pedagang.” Ungkap Sangadi Buntalo.
Padahal pembangunan pasar Rakyat (type C) dari tahun 2018 sampai saat ini bangunan itu terlihat amburadul Dan dugaan kami ini Ada penyelewengan markup anggaran sekaligus mengambil keuntungan sepihak dari proyek miliyaran dari kementerian Perdagangan pusat dengan anggaran APBN. TA. 2018.
Tampak juga sebagian bangunan gedung pasar rakyat Buntalo tersebut yang telah retak-retak dan tampak kondisi pasar tersebut sangat memprihatinkan dan tidak layak disebut pasar.
Selanjutnya kami sebagai pemerintah Desa buntalo, meminta pihak Kejari kotamobagu Dan aparat kepolisian bidang (TIPIKOR) Tindak pidana korupsi, Untuk melidik kejanggalan proyek tersebut. “Ujar Hengki Saito sebagai kepala Desa buntalo saat di konfirmasi melalui telfon genggam.(Hery mokodongan)