Garut _ Jawa Barat
Kamis (31/10/2024)
Setelah naiknya pemberitaan yang pertama pada tanggal 26/10/2024 yang berjudul “Diduga Proyek Siluman Pembangunan Jembatan Di Kecamatan Pakenjeng Tidak Ada Papan Informasi”, kemudian tiba-tiba ada beberapa pihak dari LSM, Ormas dan Wartawan menghubungi Awak Media Investigasi86.com melalui via telpon WhatsApp meminta menghapus berita tersebut.
Ada apa dengan pihak LSM, Ormas dan Pihak Media tersebut, Hal ini patut diduga mereka adalah suruhan dari pemborong Proyek Jembatan tersebut.
Hal ini patut dipertanyakan ada apa dan apa maksud dari mereka tersebut meminta dihapus berita yang telah tayang di media online Investigasi86.com dan Channel YouTube Investigasi86 Tv.
Proyek pembangunan jembatan tersebut berlokasi di kp. Wareng desa Tanjung Jaya penghubung ke desa Tegalgede kecamatan Pakenjeng kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar).
Karena Pihak awak media Investigasi86.com tidak mau menghapus berita tersebut, berapa hari kemudian tiba-tiba ada oknum yang tidak dikenal mengirim sebuah pesan melalui WhatsApp yang isinya Sebuah Foto Papan Informasi Proyek Jembatan tersebut dan tulisan.
Adapun isi tulisan tersebut “Bilih kirang jelas kanu ngadamel berita ku abi bade dipaku dina tarang na” (dalam bahasa Sundah yang artinya dalam bahasa Indonesia “Kalau kurang jelas kepada yang buat berita sama saya akan dipaku di jidatnya”).
Dari Arti dan keterangan yang di sampaikan oleh oknum proyek tersebut terlihat jelas berbahasa kasar ke Awak Media investigasi86.com. Hal ini patut dipertanyakan dan apa maksud oknum tersebut?, ini sudah menghina awak media investigasi86.com.
Disini sudah terlihat jelas dan disimpulkan bahwa dengan tidak maunya awak media Investigasi86.com menghapus berita baru kemudian muncul dipasangnya Papan Informasi atau Papan Proyek, ada apa dengan proyek tersebut ?.
Patut diduga ada apa dengan proyek tersebut? bukannya pihak pemborongnya yang harus langsung yang menghadap atau menghubungi pihak media Investigasi86.com, justru malahan orang-orang yang tidak berkepentingan yang datang baik orang LSM, ORMAS maupun orang media juga yang ikut serta merta pada kegiatan proyek tersebut.
Berarti sudah jelas ketika wartawan menanyakan terkait papan proyek yang dimana sebelum mengerjakan pembangunan atau pekerjaan harus dipasang papan proyeknya sebelum kegiatan dimulai sesuai dengan aturan pekerjaan proyek juga mengacu kepada Undang undang keterbukaan informasi publik No.14 Tahun 2008.
Dengan adanya adanya pelecehan secara bahasa ke pihak wartawan perbuatan tersebut harus segera diperiksa oleh pihak APH (Aparat Penegak Hukum).
Awak media akan mencoba konfirmasi ke Dinas-dinas yang terlibat dalam masalah proyek pembuatan jembatan untuk memantau, mengawasi dan memeriksa. Apabila proyek tersebut terdapat kejanggalan, APH dan dinas terkait wajib menindak lanjuti.
(Sonny & Tim Investigasi86 Jabar)