Rohil _ Riau
Masyarakat dikejutkan dengan beredarnya video dan foto yang memperlihatkan dugaan praktik ilegal penyaluran BBM subsidi jenis solar di SPBU wilayah Kumu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Unggahan yang tersebar luas di media sosial ini langsung memicu gelombang kemarahan dan kekecewaan publik.
Dalam unggahan yang viral di berbagai platform seperti TikTok, Facebook, hingga Twitter, terlihat aktivitas pelangsiran solar subsidi yang diduga dilakukan secara terorganisir. Meski bukti visual telah beredar luas, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Pertamina.
Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asep Susanto, SH, angkat bicara menanggapi kegaduhan tersebut. Ia mendesak agar Pertamina segera menutup SPBU yang dimaksud dan menindak tegas para pelaku.
> “Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini jelas-jelas tindakan yang merugikan masyarakat luas dan memperkaya oknum-oknum tertentu. Kami minta aparat bertindak cepat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Asep dalam keterangannya kepada media.
Menurut Asep, SPBU tersebut terdaftar dengan nomor kontrak 14.284.646 dan diduga tidak menjalankan kerja sama dengan para pekerja resmi dalam pendistribusian BBM subsidi, sehingga membuka celah praktik mafia BBM.
LSM Penjara Riau juga menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan data dan bukti dokumentasi lapangan kepada pihak berwenang seperti BPH Migas dan Pertamina guna dilakukan investigasi menyeluruh.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak pengelola SPBU yang memberikan pernyataan resmi. Tidak pula terlihat adanya sanksi terhadap karyawan SPBU yang terlibat. Hal ini menambah kecurigaan publik akan lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak dalam.
Masyarakat mendesak tindakan nyata, bukan hanya janji-janji. Kasus ini menjadi sorotan nasional dan menjadi cermin betapa krusialnya peran pengawasan dalam distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Jono MS