Rejang Lebong,investigasi 86.com Ada ada aja ulah kades yang satu ini.Akibat ulahnya yang diduga terlibat penggelapan kayu milik warga Pal 8 kecamatan bermani ulu raya akhirnya dirinya dilaporkan kepolsek bermani ulu raya.
Kejadian ini bermula dimana Jumat (25/07/2025) warga Pal 8 yang disebut sebut bernama Iwan (informasi nama diperoleh dari kades SS) menebang kayu berjenis sengon di wilayah desa selamat sudiarjo kecamatan bermani ulu raya yang dibelinya dari salah satu warga Curup yang berkebun di desa tersebut.
Disaat dirinya bersama warga menebang kayu sengon sebanyak kurang lebih 2 kubik,kemudian yang bersangkutan mengumpulkannya menjadi satu tumpukan dipinggir jalan dengan tujuan kendaraan yang akan mengangkut tidak terlalu repot.Sebenarnya Ia (Iwan) mendengar suara gelondongan kayu yang seakan bergeser dari tumpukan.Namjn ia menganggap semua itu merupakan gelondongan kayu yang bergeser tanpa menaruh curiga apapun.Tidak lama kemudian sang pemilik berserta warga sekitar berjalan menuju jalan dan sontak saja kaget bercampur kesal,pasalnya kayu kayu sengon tersebut tiba tiba hilang dari tempatnya dan menjadikan tanda tanya bagi mereka siapa yang mengambilnya.Setelah lama mencari dan bertanya kesana kesini oleh sang pemilik beserta warga akhirnya menemukan titik terang dimana keberadaan kayu tersebut.
Yang menarik dalam penemuan tersebut,sengon yang rencananya akan dijual oleh sang pemilik pak Iwan ternyata berada dikediaman kades salah satu desa yang ada di bermani ulu raya.Dengan rasa kesal dan penuh tanya warga beserta sang pemilikpun mendatangi tempat kediaman kades tersebut dan mempertanyakan terkait adanya kayu ditempat usaha somel miliknya. Ketika ditanya,sang kepala desa dengan enteng mengakui,“Itu di pinggir jalan besar, saya yang ambil,” ujarnya dengan nada enteng tanpa menunjukkan rasa bersalah.
Kekesalan wargapun semakin bertambah mendengarkan jawaban dari sang kades yang mengeluarkan kata kata enteng tanpa rasa bersalah.,” Kalau mau diambil, ambillah kembali.”Pernyataan itu dianggap melecehkan dan seakan akan tidak terjadi apa apa.Ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan pencurian karena pengambilan kayu tersebut tanpa izin apalagi tanpa konfirmasi kepada pemiliknya.“Seharusnya malu, sebagai kepala desa harusnya memberi contoh yang baik. Ini malah mengambil barang orang tanpa izin, tanpa rasa bersalah,” kata salah satu warga dengan nada kecewa.informasi yang diperoleh media ini mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut telah berada di Polsek bermani ulu raya guna pemeriksaan,demikian (ar)