Rejang Lebong ,investigasi86.com.Kades disalah satu desa yang berdomisili didesa bermani ulu raya dilaporkan ke Polsek bermani ulu raya diduga lakukan pengelapan kayu berjenis sengon milik warga tetangga desanya.Kejadian ini bermula dimana Jumat (25/07/2025) warga Pal 8 yang disebut sebut berinisal IW (informasi nama diperoleh dari kades SS) menebang kayu berjenis sengon di wilayah desa selamat sudiarjo kecamatan bermani ulu raya dimana kayu tersebut dibelinya dari salah satu warga Curup yang berkebun di desa SS.
Disaat dirinya bersama beberapa orang lainnya menebang kayu sengon sebanyak kurang lebih 2 kubik,kondisi kayu tersebut masih berserakan disekitaran kebun yang ia tebang,nantinya potongan potongan kayu tersebut akan dikumpulkannya menjadi satu tumpukan dipinggir jalan dengan tujuan kendaraan yang akan mengangkut nantinya tidak terlalu repot.
Sebenarnya Ia (Iw) mendengar suara kayu yang bergeser disekitar lokasi kayu yang ditebangnya.Namun ia menganggap semua itu merupakan gelondongan kayu yang bergeser tanpa menaruh curiga apapun.Tidak lama kemudian (iw) bersama temannya berjalan menuju jalan dan sontak saja kaget bercampur kesal,pasalnya kayu kayu sengon tersebut tiba tiba hilang dari tempatnya dan kepanikanpun tak terelakkan serta tanda tanyapun berada dibenak IW bertanya kepada rekannya siapakah gerangan yang mengambil kayu tersebut tanpa pernisi.Setelah lama mencari dan bertanya kesana kesini oleh IW beserta warga,akhirnya menemukan titik terang dimana keberadaan kayu tersebut.
Yang menarik dalam penemuan tersebut,sengon yang rencananya akan dijual oleh sang pemilik IW ternyata berada dikediaman kades salah satu desa yang ada di bermani ulu raya.Dengan penuh tanya iw didampingi temannya mendatangi tempat kediaman kades tersebut dan menemukan kayu miliknya
Ketika ditanya,sang kepala desa mengakui,“Saya yang ambil,kalau memang ada kesalahan silakan kamu ambil lagi ”ujarnya.
Sang pemilikpun merasa kecewa bercampur kesal mendengarkan jawaban dari sang kades yang mengeluarkan kata kata enteng.
”Kalau mau diambil, ambillah kembali.”Pernyataan itu dianggap menyepelekan dan seakan akan tidak terjadi apa apa.Ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan pencurian karena pengambilan kayu tersebut tanpa izin apalagi tanpa konfirmasi kepada pemiliknya.
“Seharusnya sebagai kepala desa harus memberi contoh yang baik. Ini malah mengambil barang orang tanpa izin,” kata salah satu warga dengan nada kecewa.informasi yang diperoleh media ini mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut telah berada di Polsek bermani ulu raya guna pemeriksaan,demikian (ar)