More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Viral!! Diduga Oknum Brimob Kelapa Dua Hamili Pacar Saat Pendidikan Dan Berjanji Akan Menikahi Setelah Lulus Pendidikan 2 Tahun Malah Mengingkari

Pelalawan _ Riau
Seorang perempuan muda bernama Indah Kurnia Putri (22 tahun) yang beralamat di desa Angkasa kecamatan Bandar Petalangan kabupaten Pelalawan Riau mengaku menjadi korban dari tindakan tidak bertanggung jawab yang diduga dilakukan oleh Aga Pratama (23 tahun).

Aga Pratama adalah seorang oknum anggota Brimob yang masih menjalani masa pendidikan saat menjalin hubungan asmara dengan korban tersebut. Hubungan tersebut berujung kehamilan, namun setelah anak lahir oknum tersebut justru menghilang dan menolak bertanggung jawab. (07/04/2025)

Korban Indah Kurnia Putri mengaku telah menjalin hubungan serius dan mendapat janji dari Aga Pratama akan dinikahi setelah Aga Pratama oknum Brimob tersebut melewati masa dinas 2 tahun hingga lulus pendidikan dan mendapatkan pangkat Bripda.

Namun setelah kehamilan terjadi hingga melahirkan seorang anak, Aga Pratama oknum Brimob tersebut mulai menghindar dan kini umur anaknya sudah 2 tahun tidak ada lagi komunikasi dan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah pun diabaikan oleh Aga Pratama.

Bahkan keluarga dari pihak korban sudah beberapa kali menghubungi pihak Aga Pratama Melalui pesan whatsap di Bogor namun tidak ada jawaban yang pasti dan jelas. Bahkan disaat hari lebaran idul Fitri pun kemarin sampai-sampai keluarga dari pihak korban juga sampai mendatangi keluarga dari pihak Aga Pratama di tempat kediaman orang tuanya langsung di Sp5 Lembah Subur. Namun orang tua Aga Pratama tidak mau menerima kehadiran dari pihak keluarga korban sampai mengunci pintu rumahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan etika seorang calon penegak hukum. Jika benar terjadi, tindakan tersebut mencoreng institusi tempat ia dididik.

Korban berharap ada keadilan baik dari sisi hukum, sosial maupun dari internal institusi tempat oknum tersebut bernaung. Dukungan dari lembaga bantuan hukum dan masyarakat luas pun dibutuhkan untuk membantu perjuangannya demi masa depan anak yang tak bersalah.

Kasus seperti ini cukup menghebohkan karena menyangkut citra baik, etika dan tanggung jawab seorang oknum anggota polisi. Jika benar ada seorang oknum anggota polisi yang menghamili pacarnya saat masih dalam masa pendidikan namun kemudian menolak bertanggung jawab setelah bertugas, maka ini bisa menjadi masalah serius baik dari segi hukum maupun kode etik kepolisian dan mencoreng nama baik institusi kepolisian yang selama ini di pandang dan dinilai baik di mata Masyarakat.

Dari sisi hukum, jika Indah Kurnia Putri sebagai korban sampai mengajukan laporan, maka Aga Pratama oknum anggota brimob tersebut dapat di jerat dengan 3 Pasal berlapis sekaligus diantaranya :

> Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP: “Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain di bawah pengawasannya karena jabatannya… diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”

> Penelantaran Anak – Pasal 76B & 77 UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak)
Setelah anak lahir dan si polisi tidak mau menafkahi, mengakui, atau merawat,
Dapat Dipenjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta

> Pasal 378 KUHP – Penipuan
Dengan Ancaman Penjara paling lama 4 tahun
Jika si polisi :
Berjanji akan menikahi, bertanggung jawab, atau memberikan harapan palsu,
Dengan sengaja menipu untuk mendapatkan hubungan seksual,
Dan hasil dari tipu daya itu membuat korban menyerahkan diri hingga hamil.

Selain itu, ada juga sanksi internal dari institusi kepolisian, karena anggota kepolisian dituntut untuk berperilaku baik dan menjunjung tinggi kode etik profesi polri

Kasus-kasus seperti ini sering kali menjadi perhatian publik dan dapat mencoreng citra kepolisian. Oleh karena itu ketua DPD LSM Penjara Asep Mendesak Kabid propam untuk mengusut dan memeriksa oknum tersebut karna sudah dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi kepolisian Republik indonesia.

Jika oknum Brimob tersebut tidak mau bertanggung jawab dan mengindahkan peringatan dan tidak mau memberikan jawaban yang jelas terkait kasus ini maka ketua DPD LSM penjara mendesak Kabid propam dan Dansat Brimob untuk segera mem PTDH kan/memecat oknum tersebut karna telah melanggar janji dan sumpah seorang insan bhayangkari sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat serta melanggar sumpah TRIBRATA & sumpah CATUR PRASETYA yang selama ini menjadi pedoman para insan polri di seluruh Republik indonesia.

Seandainya Aga Pratama oknum anggota brimob yang bertugas di depok tersebut serta kedua orang tuanya tidak ada itikad yang baik & tidak mau bertanggung jawab sepenuhnya dengan Indah Kurnia Putri & anaknya sebagai korban maka dalam waktu dekat ini keluarga korban terutama orang tua beserta keluarga korban akan membuat LP/ laporan Polisi resmi di Bid Propam Polri di Mako Brimob Kelapa dua Depok & akan didampingi oleh kuasa hukum indah Kurnia putri & DPD LSM penjara

Penulis : Jono.Ms

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!