Pelalawan|Tipikorinvestigasinews.id
Sebuah usaha jual beli barang rongsok milik Tulus yang berlokasi pas di dekat masjid jamik kelurahan Kerinci timur menuai keluhan dari masyarakat sekitar. Pasalnya, kegiatan usaha tersebut menggunakan badan jalan umum untuk bongkar muat barang, sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum. Selasa (13/05/2025)
Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan kondisi sekitar lokasi usaha yang kotor & dipenuhi sampah rongsokan, Bau-bau yang tak sedap serta sampah limbah kara-kara yang tidak tertata dengan rapi menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan di sekitar warga terutama saat turun hujan.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, usaha ini diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), padahal jenis barang yang diperjualbelikan seperti aki bekas, oli, dan logam bekas termasuk kategori limbah berbahaya.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan keluhan ujar warga sekitar, Jalanan umum jadi sempit, bau yang tak sedap menyebar kemana-mana & kesehatan anak-anak kami terganggu. Kalau memang belum punya izin limbah B3, harus ditindak tegas,” ujar salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya dalam berita ini.
Dan jika usaha jual beli barang rongsok seperti milik Tulus menyebabkan gangguan lingkungan, memakai badan jalan umum, dan mengelola limbah B3 tanpa izin
maka bisa dikenakan beberapa pasal dari peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
1).UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup…”
Ancaman: Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 104:
“Setiap orang yang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin…”
Ancaman: Penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
2).UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 274 ayat (1):
“Setiap orang yang merusak fasilitas umum jalan…”
Termasuk jika memakai badan jalan hingga mengganggu fungsi jalan.
Ancaman: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.
Pasal 275 ayat (1):
“Setiap orang yang menyebabkan gangguan pada fungsi jalan sehingga membahayakan pengguna jalan…”
Ancaman: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.
Berikut adalah dampak negatif bagi warga sekitar akibat usaha jual beli barang rongsok yang tidak tertib, terutama jika beroperasi di badan jalan umum dan tidak dikelola dengan baik & benar :
1).Kemacetan dan Gangguan Lalu Lintas
#Aktivitas bongkar muat di badan jalan menyebabkan jalan menjadi sempit & lalu lintas tersendat.
#Risiko kecelakaan meningkat, terutama bagi pejalan kaki dan pengendara motor.
2).Pencemaran Lingkungan
#Sampah berserakan menimbulkan bau tak sedap & mencemari udara.
#Limbah cair dan oli bekas bisa meresap ke tanah & mencemari air tanah warga.
#Debu dan partikel logam membahayakan kesehatan pernapasan.
3).Menurunnya Kesehatan Warga
terutama anak-anak & lansia, bisa berisiko terkena:
#Infeksi saluran pernapasan
#Penyakit kulit akibat limbah
#Gangguan pencernaan dari lingkungan kotor
4).Gangguan Kenyamanan dan Estetika
#Lingkungan jadi kumuh dan semrawut, tidak nyaman dipandang.
#Mengganggu ketenangan karena suara bising dari aktivitas para pekerja
5).Nilai Properti Menurun
#Rumah-rumah yang berada dekat usaha rongsok menjadi kurang diminati & harga jualnya bisa turun.
6).Potensi Konflik Sosial
#Timbul keresahan atau konflik antarwarga karena terganggu namun tidak ada penanganan.
#Bisa berdampak ke ketertiban umum jika tidak segera ditindak.
Maka dari itu warga sangat berharap kepada pemerintah setempat, melalui kelurahan kerinci timur, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup & dinas perhubungan untuk segera turun tangan & melakukan penertiban serta pemeriksaan izin usahanya
Dan jika tidak bisa menunjukkan semua izin yang terkait dalam usahanya tersebut & tidak ada melakukan pembersihan, perubahan maupun perbaikan, kami sebagai warga sekitar meminta pemerintah daerah pelalawan agar segera menutup tempat usaha Kara-Kara milik tulus tersebut karna sudah merugikan warga, sebab efeknya bisa berdampak buruk buat kesehatan lingkungan warga sekitar terkhususnya anak-anak kami yang sering melintas & bermain di area sekitaran masjid jamik tersebut.
Tim Redaksi