KUANTAN SINGINGI • Sejumlah orang tua murid di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi Riau, merasa kecewa dengan kebijakan Sekolah Dasar (SD) Negeri 001 Desa Perhentian Luas, pasalnya kekecewaan itu bermula dengan ketidaksanggupan wali murid membayar uang Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah sehingga raport anaknya tidak di bagikan.
Salah seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, menceritakan hal tersebut kepada wartawan.
“Alasan dari wali kelas, harus melunasi dulu uang LKS dan seragam sekolah,” Sebut orang tua murid kepada wartawan, Sabtu (23/12/2023).
Ia mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Ia menilai, kebijakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan.
Dalam Permendikbud itu jelas disebutkan, raport harus diberikan kepada peserta didik paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan penilaian akhir semester.
” Sebenarnya kita bukan tidak mau membayar, namun kondisi ekonomi saat ini tentu kita lebih mementingkan yang penting terlebih dahulu, yakni bagaimana kita untuk bisa makan, “ Ucap orang tua murid
Kecuali, jelasnya, yang tidak membayar kita sendiri, buktinya yang memiliki ekonomi lemah selain kami juga tidak menerima raport. Terang nya kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 001 Perhentian Luas, Novita Siswenti, tidak memberikan jawaban meskipun pesan sudah dibaca.
Hal itu juga dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kuantan Singingi, Doni Aprialdi. Ia mengatakan bahwa, raport siswa tidak boleh di tahan.
“Berikan Rapor Siswa sesuai waktunya ,” kata Doni kepada wartawan.
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan mengatur tentang pemberian rapor kepada peserta didik.
Dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan, rapor harus diberikan kepada peserta didik paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan penilaian akhir semester.
Pasal 10 ayat (2) menyebutkan, rapor harus memuat hasil penilaian hasil belajar peserta didik.
Pasal 10 ayat (3) menyebutkan, rapor harus ditandatangani oleh kepala sekolah dan guru.
Dari aturan tersebut, jelas bahwa kepala sekolah dan wali kelas tidak dibenarkan menahan rapor siswa karena belum membayar uang LKS atau seragam sekolah.
Kebijakan tersebut melanggar Permendikbud dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red)