More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Akibat Tidak Bayar LKS dan Baju Seragam, Guru Tahan Raport Murid di Kuansing

Foto: Sekolah Dasar (SD) Negeri 001 Desa Perhentian Luas dan ilustrasi murid yang tidak menerima rapor
Foto: Sekolah Dasar (SD) Negeri 001 Desa Perhentian Luas dan ilustrasi murid yang tidak menerima rapor

KUANTAN SINGINGI • Sejumlah orang tua murid di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi Riau, merasa kecewa dengan kebijakan Sekolah Dasar (SD) Negeri 001 Desa Perhentian Luas, pasalnya kekecewaan itu bermula dengan ketidaksanggupan wali murid membayar uang Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah sehingga raport anaknya tidak di bagikan.

Salah seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, menceritakan hal tersebut kepada wartawan.

Alasan dari wali kelas, harus melunasi dulu uang LKS dan seragam sekolah,” Sebut orang tua murid kepada wartawan, Sabtu (23/12/2023).

Ia mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Ia menilai, kebijakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan.

Dalam Permendikbud itu jelas disebutkan, raport harus diberikan kepada peserta didik paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan penilaian akhir semester.

Sebenarnya kita bukan tidak mau membayar, namun kondisi ekonomi saat ini tentu kita lebih mementingkan yang penting terlebih dahulu, yakni bagaimana kita untuk bisa makan, “ Ucap orang tua murid

Kecuali, jelasnya, yang tidak membayar kita sendiri, buktinya yang memiliki ekonomi lemah selain kami juga tidak menerima raport. Terang nya kepada wartawan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 001 Perhentian Luas, Novita Siswenti, tidak memberikan jawaban meskipun pesan sudah dibaca.

Hal itu juga dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kuantan Singingi, Doni Aprialdi. Ia mengatakan bahwa, raport siswa tidak boleh di tahan.

Berikan Rapor Siswa sesuai waktunya ,” kata Doni kepada wartawan.

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan mengatur tentang pemberian rapor kepada peserta didik.

Dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan, rapor harus diberikan kepada peserta didik paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan penilaian akhir semester.

Pasal 10 ayat (2) menyebutkan, rapor harus memuat hasil penilaian hasil belajar peserta didik.

Pasal 10 ayat (3) menyebutkan, rapor harus ditandatangani oleh kepala sekolah dan guru.

Dari aturan tersebut, jelas bahwa kepala sekolah dan wali kelas tidak dibenarkan menahan rapor siswa karena belum membayar uang LKS atau seragam sekolah.

Kebijakan tersebut melanggar Permendikbud dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!