More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Polres Siak Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Kurang Dari 24 Jam Pelaku Di Tangkap

Ilustrasi pembunuhan (sumber: pixabay)

SIAK • Melalui Konferensi Pers yang digelar selasa ( 06/09/2022 ) bertempat di teras kantor Polres Siak, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menerangkan kronologi kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak.

Kapolres menerangkan bahwa awalnya kasus pembunuhan tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib tersangka JG minum Tuak di Warung Tuak di Perum PT. SIR Afdeling 2 Kp. Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak bersama-sama dengan Korban dan Para Saksi pekerja PT.SIR.

Sekira Pukul 21.00 WIB Dikarenakan sudah terlalu banyak minum Tuak tersangka sudah semakin tidak terkontrol, dan terjadi cekcok mulut dengan Korban dan Saksi lainnya di Warung.

Kemudian saksi FG dan saksi BZ berusaha menenangkan Tersangka dan mengantarkan Tersangka Untuk Pulang ke Kerumah, Namun Tersangka langsung berlari ke rumah Mengambil Sebilah Parang.

Dan pada saat akan sampai di warung Tuak saksi FG saat itu BZ langsung menangkap Tersangka dan bergumul dengan Tersangka hingga Tersangka di Benamkan Ke Parit Untuk berusaha Mengambil Parang di Tangan Tersangka dan saat itu Tersangka mendengar Kata-kata Korban “Matikan aja dia”.

Dan kemudian Istri Tersangka datang mengambil Parang dari Tersangka dan berhasil membawa Tersangka Pulang kerumah dan Kemudian saksi FG dan BZ Pulang ke rumah sementara KORBAN HL dan saksi SL masih tinggal di warung tuak tersebut.

Lanjut AKBP Ronald menjelaskan sekira Pukul 21.30 WIB Tersangka Kembali Mengambil kapak dari depan rumah Tersangka dan kemudian Berjalan mengarah Ke Warung Tuak untuk menemui Para Saksi, Karena tidak terima atas perlakuan Para saksi di Warung Tuak tersebut.

Ilustrasi pembunuhan (sumber: pixabay)

Saat sedang berjalan di Jalan Poros Tersangka bertemu dengan Korban HL yang mengendarai sepeda Motor dan kemudian Tersangka Menghentikan Korban, sementara saksi SL berjalan di belakang berjarak sekitar 15 Meter.

Sempat terjadi Cekcok Mulut sebentar antara Tersangka dan Korban , kemudian Tersangka langsung mengayunkan kapak dengan kedua tangan ke Arah Leher Bagian belakang / Tengkuk Korban hingga korban terjatuh dan tertelugkup di Tanah.

Kemudian Tersangka Kembali Mengayunkan kapak ke Arah Kepala korban sebelah kanan, dan saat Melihat kejadian Tersebut Saksi SL ketakutan dan langsung bersembunyi di Balik Sawit dan kemudian Tersangka melarikan diri Kearah Kebun Sawit di belakang Perumahan PT SIR.

Setelah Tersangka Pergi , Saksi SL Berteriak dan meminta pertolongan.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek sungai mandau dan Satreskrim Polres Siak dibawah pimpinan Kasat reskrim melakukan olah TKP dan langsung mencari keberadaan tersangka.

Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam oleh tim gabungan, kita apresiasi kegigihan dan kerjasama tim dilapangan” Ucap AKBP Ronald

“Atas tindakan pembunuhan tersebut, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun” ucap kapolres siak.(Sulaiman)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!