More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Desa mekar jaya kembali memanas

Dede Suherli kepala desa Mekar jaya
INVESTIGASI 86 di Google News

Lampung Barat • Sebelum adanya gejolak soal pemilihan Kepala Pemangku (Kadus) pada akhir – akhir 2022 lalu di Pekon (desa) Mekarjaya Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat (Lambar), terjadi lagi keunikan kinerja Peratin (Kepala desa) Mekarjaya Dede Suherli.

Sebelumnya Dede Suherli pada tahu 2022 lalu menunjuk sejumlah Kepala Pemangku, kendati tanpa rekomendasi bahkan tidak diketahui Camat yang dikala itu dijabat oleh Agus Setiawan.

Sehingga dengan begitu tak ayal kinerja peratin tersebut mendapat protes dari masyarakat dan berakhir dengan musyawarah yang di mediasi oleh pihak Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat.

Dan hasil musyawarah tersebut, para pemangku yang ditunjuk oleh peratin, meski telah beberapa bulan bekerja dianggap tidak sah, sehingga diadakannya penjaringan calon kepala pemangku, tes kelayakan dan pemilihan terbuka yaitu dengan meminta dukungan masyarakat melalui tanda tangan di atas materai dalam menentukan suara siapa calon yang didukung.

Kendati semua telah berjalan dan selesai dilaksanakan, sang peratin Dede Suherli, kembali menciptakan potensi kekisruhan di pekon yang ia pimpin tersebut.

Sebab, banyak hal yang diduga tidak pas dan terkesan plin – plan dalam menjalankan keputusan hasil pemilihan kepala pemangku tersebut.

Hal ini dijelaskan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat Rabu (11/1/2023).

Dulu sebelum ada pemilihan pemangku ada pemangku yang ditunjuk oleh pratin sudah bekerja selama 2 bulan tanpa rekomendasi kecamatan, berjalan seiring waktu pencalonan pemangku artinya ada kekosongan pemangku yang tanpa rekom kecamatan karna tidak sah,” kata dia.

Salah satunya kata dia kasus ada di Pemangku Pura Utama 1 Kepala Pemangku atas nama Ujang Redianto adalah pemangku tunjukan peratin dan dan saat dilakukan pemilihan Ujang Redianto dikalahkan oleh Rastum kepala pamangku yang saat ini menjabat.

Ironisnya, kepala pemangku yang sudah bekerja tanpa rekom tadi menerima gaji selama 1 bulan dan pemangku yang menang ada rekomendasi kecamatan menerima gaji satu bulan juga dengan data yang sah.

Anehnya kenapa saat kekosongan kepala pemangku sedang proses penjaringan justru ada pemangku yg di gaji,” ujar salah seorang warga desa mekar jaya.

Lalu kepala pemangku yang digaji tunjukan pratin itu saat ini, meminta hak nya satu bulan lagi untuk di keluarkan karena merasa bekerja sudah lebih kurang tiga bulan,” tandasnya.

Hal itu di akui Ujang Redianto saat dikonfirmasi via WhatsApp. Menurut Ujang dirinya bekerja sejak bulan September hingga Oktober 2022 lalu tetapi dirinya hanya menerima gaji satu bulan saja.

Saya dari bulan 9 sampai bulan 11.kerja di pekon dan gak ada pengunduran diri gak ada pemecatan dari pekon, tapi gaji saya terima gagi hitungan sebulan,” ujar Ujang.

Ditambahkan Ujang sisa gaji yang tidak diterima tersebut informasinya disilPAkan oleh Peratin.

Selain itu, peratin juga diduga tidak menghargai keputusan hasil pemilihan kepala pemangku, sebab di salah satu pemangku ada pemangku yang menang dalam pemilihan, bahkan rekomendasi untuk memberikan surat keputusan dari Kecamatan Gedung Surian telah ada, namun Dede Suherli enggan memberikan surat keputusan (SK), hanya karena lawan yang dikalahkan adalah anak kandung peratin, sehingga dengan berbagai alasan dia enggan memberikan SK Kepala Pemangku atas nama Eko Budiyanto yang menang atas Sansan anak kandung peratin itu.

Bahkan Peratin tersebut meminta untuk dilakukan pemilihan ulang, kepala pemangku terpilih itu menolak dilakukan Pemilihan ulang.

Tokoh Masyarakat itu berharap kepada pihak yang berkewenangan seperti DPMP Lambar dan Inspektorat Lambar untuk, melakukan kroscek serta memberi teguran agar Peratin tersebut bisa bekerja sesuai prosedur.(Asep)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!