More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Sempat Membawa Korban Ke Hotel Shinta dan Wisma Oshin, Pria Ini Akhirnya Diamankan Polres Kuansing

SRH yang Sempat Membawa Korbannya Ke Hotel Shinta dan Wisma Oshin, dan Akhirnya Diamankan Polres Kuansing karena dilaporkan oleh orang tua korban

Kuansing • Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur telah Diamankan Polres Kuansing.

Salah Satu Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi di didepan Dealer Yamaha Pasar Lumpur, Jumat (30/12/2022).

Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa tgl 22 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Pelapor MF (52) orang tua korban melaporkan bahwa anaknya RZ (16) telah disetubuhi oleh SRH (24) sebanyak dua kali yang mana Korban RZ disetubuhi pertama kali oleh pelaku di dalam kamar Hotel Sinta dan yang keduanya kali di Wisma Oshin, atas kejadian tersebut MF (orang tua korban) merasa tidak senang dan membuat laporan Polisi di Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan bahwa pihak kepolisian mendapatkan Informasi dari salah seorang warga.

Kami mendapatkan Informasi dari salah seorang warga bahwa pelaku Berinisial SRH (24) Warga Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab Kuantan Singingi sedang berada didepan Dealer Yamaha Pasar Lumpur dan selanjutnya Kasat Reskrim menghubungi Ps. Kanit Idik IV Aipda Andy Candra, S.H., Briptu Riski Muhamad dan Bripda Memed Ali Akja (Opsnal) untuk melakukan penyelidikan

Sekira pukul 23.30 Wib, pada saat Ps. Kanit Idik IV Aipda Andy Candra, S.H bersama-sama dengan Bripka Romi, Mardian Tomi, Briptu Dolly Sagita, S.H dan Bripda Dadan Ahmad Rafi sampai di depan Dealer Yamaha tersebut namun SRH sudah diamankan oleh Briptu Riski Muhamad dan Bripda Memed Ali Akja dan selanjutnya ditangkap dan dibawa Ke Polres Kuantan Singingi untuk Proses lebih lanjut.

Pada saat diintrogasi bahwa benar Pelaku telah melakukan Persetubuhan terhadap Korban dan kemudian diamankan ke Polres Kuansing untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1).

Linter menambahkan “untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tutupnya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!