More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News
Daerah  

Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja Bank Jatim Mencapai 1,4 M

Hari Senin kemaren pada tanggal 21 Maret 2022, Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, melakukan penyitaan terhadap beberapa asset tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara atas Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma pada Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras pada Tahun 2014 dengan kerugian Keuangan Negara ± Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah).

Kerugian Negara tersebut berupa:

(1) 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 a.n. Iwan Sulistiono.

(2) 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2300 a.n. Iwan Sulistiono.

(3) 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana detailnya tercantum dalam Akta SHGB Nomor 620 dan Akta SHGB Nomor 621 a.n. Iwan Sulistiono.

Kegiatan Pelaksanaan Penyitaan aset tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022.

Tersangka atas kasus Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari bank Jatim tersebut, saat ini telah ditahan.

Ada tiga (3) orang tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini. Berikut nama tersangka berserta jabatannya.

1. Tersangka Iwan Sulistiono sebagai nasabah peminjam modal kerja selaku Komisaris CV. Mega Cipta Selaras.

2. Tersangka Amirudin kepala PT Bank Jatim cabang kota Mojokerto

3. Tersangka RZA Ariefiandi jabatan pengelola (pejabat menyetujui kredit modal kerja PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto).

Atas perbuatan tersangka,pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman Maksimal seumur hidup.(red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!