Siak – Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) melakukan pemeriksaan terhadap camat Siak tahun 2014 sampai 2017 yang sekarang menjabat sebagai camat tualang dan camat tualang tahun 2013 sampai tahun 2016 serta mantan kadus benayah serta kadus perincit, Senin (20/6/2022).
Dan pemeriksaan selanjutnya terhadap camat Sabak Auh bersama Kadus perbadaran, Kadus dosan, dan Kadus Pusako di periksa dengan hari yang sama Selasa (21/6/2022).
Kemudian kejaksaan tinggi Riau juga memeriksa camat sungai apit dan kepala dusun sungai limau, kepala dusun sungai berbari, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk fakir miskin dan anak- anak cacat tahun 2014-2019 di sekretariat daerah kabupaten siak Rabu (22/6/2022).
Kasi penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyampaikan camat yang di periksa terkait beberapa penyaluran dan bantuan sosial kepada pihak penerima yakni fakir miskin dan anak-anak cacat yang ada di daerah kabupaten siak.
Pemeriksaan para saksi tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, para saksi sempat istirahat untuk makan siang dan melaksanakan shalat.
Pemeriksaan tersebut di lanjutkan pukul 13.00 WIB sampai sore dan jaksa penyidik sudah memeriksa terhadap kepala seksi kesejahteraan sosial di kabupaten Siak, dan pemeriksaan tersebut juga di lakukan pada sejumlah camat yang menjabat pada periode tahun 2014-2017.
Bambang Heripurwanto menyampaikan pemeriksaan tersebut akan terus kami lakukan untuk mendapatkan informasi adanya tindak pidana korupsi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial fakir miskin serta bantuan untuk anak-anak cacat di Sekretariat daerah kabupaten Siak tahun 2014-2019 jelasnya.
Bambang Heripurwanto juga menuturkan untuk di ketahui ada lima belas item dana bansos tersebut yang di berikan kepada masyarakat dan Tim jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
- item pertama adalah dana bansos bagi rumah tangga miskin, Bantuan tersebut di terima oleh tujuh ratus sampai seribu 700-100 orang penerima bantuan pertahun.
- Item kedua bantuan sosial untuk anak – anak cacat,
- item yang ketiga bantuan sosial untuk fakir miskin,
- item keempat bantuan untuk anak yatim piatu,
- item yang kelima bantuan sosial untuk suku terasing,
- item yang keenam bantuan mahasiswa PTIQ dan IIQ
- ketujuh bantuan sosial mahasiswa luar negeri,
- item kedelapan bantuan sosial rombongan belajar,
- item kesembilan bantuan sosial biasiswa S1,
- item kesepuluh bantuan sosial biasiswa S2,
- item kesebelas bantuan sosial biasiswa D3 ,
- item kedua belas bantuan sosial untuk biasiswa S1 akhir semester atau Menyelesaikan Skripsi,
- item tiga belas bantuan sosial biasiswa S2,
- item empat belas bantuan sosial untuk biasiswa D3 akhir semester
- item lima belas bantuan sosial karya ilmiah.
“Seluruh lima belas bantuan tersebut yang akan di pertanyakan dan di periksa” ucapnya.(Sulaiman)