Inhu _ Riau
Dengan Viralnya berita beberapa hari yang lalu di beberapa media online atas kegaduhan masyarakat terkait langkahnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di semua SPBU di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau. Dan dalam pemberitaan di media tersebut dengan langkah Solar di Inhu, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto mengatakan “ Akan Surati Pertamina Untuk Memberikan Kuota Lebih Kepada Kabupaten Inhu”, Masyarakat merasa legah dan gembira mendengar pernyataan Bupati Inhu tersebut.
Namun berdasarkan pantauan awak media dan informasi yang didapat dari Narasumber terpercaya di lapangan, Terungkap …!! SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di Jalan Lintas Timur desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau yang sering terjadi langkah BBM Solar bersubsidi dan antrian panjang, disebabkan diduga BBM Solar subsidi di SPBU tersebut di suplai ke Pelangsir Prioritas alias Mafia BBM bersubsidi ilegal. Minggu (29/06/2025)
“Dengan diduga nya SPBU Codo 13.293.624 di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat suplai BBM Solar bersubsidi ke Pelangsir Prioritas alias Mafia BBM bersubsidi ilegal, diduga SPBU Codo 13.293.624 telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dan diduga Mafia yang menguras BBM solar bersubsidi tersebut adalah penyebab kelangkaan BBM Solar di SPBU tersebut.” Ujar Narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media
“Diduga Mafia BBM Soalar bersubsidi adalah penyebab terjadinya kelangkaan Solar yang membuat masyarakat sulit mendapatkan Solar tersebut, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto harus bertindak tegas demi Masyarakat karena Aparat Penegak Hukum diduga tidak berdaya.” Paparnya
“Selama ini Aparat Penegak Hukum tutup mata tidak menindak aktivitas Mafia BBM Solar bersubsidi ilegal yang diduga bekerjasama dengan oknum operator nakal menguras BBM tersebut di SPBU SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat, diminta Bupati Inhu untuk menindaknya dengan tegas demi masyarakat.” Tuturnya
“Kami tunggu tindakan Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, apakah bisa menindaknya karena aparat penegak hukum selama ini diduga bungkam alias tutup mata.” Pungkasnya
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat kabupaten Inhu yang sering terjadi antrian panjanag dan langkah BBM Solar bersubsidi, disebabkan diduga BBM Solar subsidi di SPBU tersebut di suplai ke Mafia BBM bersubsidi ilegal. Minggu (29/06/2025)
“Diduga Mafia BBM Soalar bersubsidi adalah penyebab terjadinya kelangkaan Solar yang membuat masyarakat sulit mendapatkan Solar bersubsidi tersebut, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto harus bertindak tegas demi Masyarakat karena Aparat Penegak Hukum diduga tidak berdaya alias tutup mata.” Paparnya
“Kalau tidak percaya coba aja Pak Bupati Inhu Ade Agus Hartanto dan Aparat penegak hukum seperti Polisi (Polri), TNI bersatu menindaknya menangkap Mafianya dan oknum operator SPBU yang nakal, saya yakin BBM Solar di SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) akan normal kembali tidak akan terjadi antri panjang dan masyarakat pun tidak akan kesulitan mendapatkan BBM Solar bersubsidi.
Aktivis Riau Eddy memberikan pendapat dan mengatakan “Ini semua harus diselidiki dan ditindak tegas, jangan dibiarkan berlarut-larut hingga masyarakat bertambah sulit untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi di SPBU.” Selasa (01/07/2025)
“Aparat Penegak Hukum dan Bupati Inhu harus bersatu menindak dan menyelesaikan permasalahan kelangkaan BBM solar bersubsidi yang diduga disebabkan Mafia BBM Solar brsubsidi bekerja sama dengan oknum operator SPBU diduga menguras BBM Solar tersebut.” Papar Eddy
“Sesuai intruksi Pak Kapolri menindal mafia BBM bersubsidi ilegas dan meresahkan masyarat, Kapolres Inhu harus bertindak tegas menangkap Mafia BBM Solar brsubsidi dan oknum operator SPBU, jangan diam saja dan jangan tutup mata, Kalau pihak polres tidak menindaknya berarti itu sudah mengabaikan intruksi Kapolri.” Tutupnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar