Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, Terungkap…!!! SPBU Codo 13.282.634 PT Cahaya Rizki Mulia yang terletak di Jln. Soekarno _ Hatta kota Pekanbaru provinsi Riau Diduga Suplai BBM Solar Bersubsidi Ke Mafia BBM bersubsidi ilegal.
SPBU Codo 13.282.634 Jln. Soekarno _ Hatta kota Pekanbaru tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.
Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas di SPBU Codo 13.282.634 Jln. Soekarno _ Hatta kota Pekanbaru tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.
Diduga Aparat penegak hukum setempat tidak sanggup menindak tegas untuk menghentikan aktivitas dugaan praktek tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh para oknum karyawan nakal SPBU tersebut.
Yang mana pelaku mafia BBM Ilegal yang berjenis Solar bersubsidi di kota Pekanbaru telah membuat resah dan kesulitan bagi warga masyarakat kota Pekanbaru untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi dari Pemerintah.
Akibat dari hal tersebut sehingga sering terjadinya kelangkaan pada BBM Solar bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di kota Pekanbaru provinsi Riau.
Salah satu Tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat hampir setiap hari SPBU Codo 13.282.634 Jln. Soekarno _ Hatta kota Pekanbaru melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Minggu (22/06/2025)
”Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun, dan Kelangkaan BBM jenis Solar di kota Pekanbaru ini sudah sangat sering terjadi dari dahulu sampai sekarang.” Ujarnya
“Hal ini diduga disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Tambahannya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya
“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Pak Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Codo 13.282.634 Jln. Soekarno _ Hatta kota Pekanbaru.” Tuturnya
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Minggu (22/06/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan Operator SPBU yang nakal.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Codo 13.282.634 Jln. Soekarno _ Hatta kota Pekanbaru.” Ucap Eddy
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.”
“Dan Saya juga meminta kepada Sam Retail Pertamina Pekanbaru provinsi Riau Wilson Edi Wijaya untuk menindak tegas SPBU Codo 13.282.634 Jln. Soekarno _ Hatta kota Pekanbaru yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Ucapnya
“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolda Riau dan Pak Kapolresta Pekanbaru bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar