Bengkalis _ Riau
Berdasarkan pantauan tim awak media dan informasi yang dihimpun di lapangan, diduga SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis provinsi Riau melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi dengan menyuplai BBM tersebut kepada Mafia BBM ilegal.
SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke truck-truck yang diduga mobil truk pelangsir pelanggan prioritasnya alias mafia BBM solar bersubsidi ilegal.
Yang mana hingga sampai saat ini aktivitas illegal tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi yang telah merugikan bangsa dan negara terus berjalan tanpa ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum setempat.
Aparat Penegak Hukum setempat diduga tutup mata karena sampai saat ini belum bisa untuk menghentikan atau menindak tegas aktivitas SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan menindak tegas menangkap Mafia BBM ilegall yang menguras BBM Solar di SPBU tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya sudah lama SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi nya ke pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM Ilegall.” Jumat (20/06/2025)
“BBM Solar bersubsidi di SPBU 14.287.6110 KM 11 tersebut diduga dikuras habis oleh pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegall tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Ujarnya
“Yang dilakukan Mafia BBM bersubsidi ilegal yang bekerjasama dengan Operator SPBU 14.287.6110 KM 11 yang nakal ini sudah menyalahi aturan dan sudah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.” Tuturnya
“Karena Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata, Kami meminta kepada kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan. S.I.K ., M.I.K untuk dapat segera menindak tegas Operator SPBU 14.287.6110 KM 11 yang nakal dan menangkap Mafia BBM solar bersubsidi ilegal yang sudah menguras BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, jika itu benar, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Jumat (20/06/2025)
“Tindakan pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan Operator SPBU yang nakal.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Arahan Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriyawan harus segera menindak tegas ini semua, menangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutur Eddy
“Dan Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.287.6110 KM 11 Kecamatan Bathin Solapan yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Ucapnya
“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolda Riau bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar