More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Terungkap…!!! SPBU 14.275.595 Kecamatan IV Nagari Sijunjung Diduga Suplai BBM Solar Bersubsidi Ke Mafia, Kapolres Sijunjung Diminta Tindak Tegas Dan Tangkap Mafianya

Sijunjung _ Sumatera Barat
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, Terungkap…!!! SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Koto Baru kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Diduga Suplai BBM Solar Bersubsidi Ke Mafia BBM bersubsidi ilegal.

SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Koto Baru kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.

Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas di SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Koto Baru kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.

Diduga Aparat penegak hukum setempat tidak sanggup menindak tegas untuk menghentikan aktivitas dugaan praktek tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh para oknum karyawan nakal SPBU tersebut.

Yang mana pelaku mafia BBM Ilegal yang berjenis Solar bersubsidi di kabupaten Sijunjung telah membuat resah dan kesulitan bagi warga masyarakat kabupaten Sijunjung untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi dari Pemerintah.

Akibat dari hal tersebut sehingga sering terjadinya kelangkaan pada BBM Solar bersubsidi di SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Koto Baru kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung.

Salah satu Tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat hampir setiap hari SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Koto Baru kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Minggu (22/06/2025)

”Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun, dan Kelangkaan BBM jenis Solar di kabupaten Sijunjung ini sudah sangat sering terjadi dari dahulu sampai sekarang.” Ujarnya

“Hal ini diduga kuat disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum  pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Tambahannya

“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya

“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Pak Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H., untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Koto Baru kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung.” Tuturnya

“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya

Aktivis Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Minggu (22/06/2025)

“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan Operator SPBU yang nakal.” Ujarnya

“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya

“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H., untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Koto Baru kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung.” Ucap Eddy

“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.”

“Dan Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Koto Baru kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Ucapnya

“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolres Sijunjung bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya

Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Penulis: Erizal

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!