Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan Awak media online investigasi86.com di lapangan, terungkap dua sejoli pasangan kekasih hati Bule dan Lena Raja dan Ratu Mafia BBM bersubsidi Ilegal kabupaten Kampar provinsi Riau diduga telah berkolaborasi dengan oknum menejer SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru.
Oknum menejer SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru tersebut adalah Khairuddin yang dinobatkan sebagai King Of Kings Raja dari Raja Mafia BBM bersubsidi ilegal provinsi Riau.
Yang dinilai saat ini kebal hukum dan belum tersentuh hukum di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Bebas beraktivitas menguras BBM bersubsidi dengan berkolaborasi bersama Raja dan Ratu Mafia BBM bersubsidi ilegal kabupaten Kampar Bule dan Lena pada waktu dini hari di SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru provinsi Riau.
Salah satu pelanggan yang antri mengambil BBM bersubsidi di SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu ada anak buah atau rekan Bos BBM Ilegal Bule Dan Lena diduga Berkolaborasi dengan menejer SPBU 14.282.683 Khairuddin alias Udin untuk menguras BBM solar di SPBU tersebut.” Sabtu (21/06/2025)
“SPBU ini makin bertambah saja Jumlah Pelangsir alias Mafia penguras BBM bersubsidi jenis Solar, hingga tidak kebagian lagi untuk masyarakat umum.” Ujarnya
“Yang dilakukan mereka ini sudah tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi, Aparat Penegak Hukum Harus menindak tegas, jangan lemah dan jangan tutup mata.” Tutupnya
Ditempat yang sama salah seorang Pelangsir di SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan”Ya Saya melihat ada anak buah atau rekan Bos BBM Ilegal Bule Dan Lena diduga bekerjasama dengan menejer SPBU 14.282.683 Khairuddin alias Udin untuk menguras BBM solar di SPBU ini.” Sabtu (21/06/2025)
“Kalau ini dibiarkan akan semakin habis BBM Solar bersubsidi dikuras oleh mereka, masyarakat umum akan kesulitan mengambil BBM solar bersubsidi di SPBU ini karena habis di kuras mereka Mafia BBM ilegall.” Ujarnya
“Pak Kapolresta Pekanbaru tolonglah ini Ditindak dengan tegas tangkap Mafia BBM ilegall itu yang telah menguras habis BBM Solar bersubsidi di SPBU 14.282.683, karena kami masyarakat menjerit kesulitan untuk mendapatkan BBM solar Bersubsidi di SPBU ini.” Pungkasnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Sabtu (21/06/2025)
“Tindakan pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan Operator SPBU yang nakal.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriyawan memerintahkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru.” Ucap Eddy
“Tangkap dua sejoli Bule dan Lena yang diduga Raja dan Ratu Mafia BBM bersubsidi Ilegal yang diduga berkolaborasi dengan oknum menejer SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru bernama Khairuddin. Yang mana sudah membuat Masyarakat resah dari aktivitas ilegal tersebut yang telah merugikan rakyat bangsa dan negara Republik Indonesia dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutur Eddy
“Dan Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Ucapnya
“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolda Riau dan Pak Kapolresta Pekanbaru bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar