Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, SPBU 14.282.683 Jalan SM Amin mendapatkan kuota pasokan BBM solar bersubsidi yang sangat besar karena dikhususkan untuk melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke Bus Trans Metro kota Pekanbaru.
Namun Mobil Bus Trans Metro kota Pekanbaru tersebut saat ini sudah lama tidak mengisi BBM solar bersubsidi di SPBU 14.282.683 Jalan SM Amin, melainkan Bus Trans Metro kota Pekanbaru saat ini mengisi BBM solar bersubsidi di SPBU 14.282.630 jalan Imam Munandar Harapan Raya ujung kota Pekanbaru provinsi Riau.
Informasi dari narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa SPBU 14.282.683 Jalan SM Amin yang menejernya bernama Khairuddin tidak melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke mobil Bus Trans Metro kota Pekanbaru.
“Yang mana seharusnya SPBU tersebut harus melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke Bus Trans Metro kota Pekanbaru karena sudah diberi jatah besar kuota pasokan BBM solar bersubsidi dari Pertamina khusus untuk melayani pengisian BBM pada Bus Trans Metro kota Pekanbaru tersebut.” Ujar narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Rabu (25/06/2025)
“Tapi malah Pihak SPBU 14.282.683 Jalan SM Amin mengalihkan tempat pengisian BBM solar bersubsidi Bus Trans Metro kota Pekanbaru ke SPBU 14.282.630 jalan Imam Munandar Harapan Raya ujung kota Pekanbaru.” Tuturnya
“Informasi yang saya tahu selama ini, Pihak SPBU 14.282.683 Jalan SM Amin membeli BBM solar bersubsidi ke SPBU 14.282.630 jalan Imam Munandar Harapan Raya ujung kota Pekanbaru, BBM yang dibeli tersebut digunakan khusus pelayanan pengisian BBM solar bersubsidi ke Bus Trans Metro kota Pekanbaru.” Ucap narasumber ke awak media
“Jadi saya menduga kuota pasokan BBM solar bersubsidi yang diberikan oleh Pertamina ke SPBU 14.282.683 Jalan SM Amin diduga habis disalurkan ke pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal supaya mendapatkan keuntungan yang sangat besar.” Paparnya
“Jadi ini diduga sudah tindak pidananya penyelewengan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, karena diduga BBM tersebut disalurkan ke Mafia BBM bersubsidi Ilegal.” Tambahannya
“Pihak Pertamina harus menyelidiki dan menindak tegas hali ini karena ini sangat merugikan negara Republik Indonesia.” Kata narasumber
“Aparat Penegak Hukum juga harus menyelidiki dan menindak tegas kasus ini yang diduga tindak pidananya penyelewengan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang diduga dilakukan oleh SPBU 14.282.683 Jalan SM Amin.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Rabu (25/06/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan Operator SPBU yang nakal.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriyawan memerintahkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru.” Ucap Eddy
“Dan Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.282.683 jalan SM Amin kota Pekanbaru yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Ucapnya
“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolda Riau dan Pak Kapolresta Pekanbaru bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar