Sleman – Beredarnya berita tentang penemuan bayi kembar yang terapung di kali Berbah Sleman beberapa hari yang lalu kini sudah terungkap siapa perempuan yang telah melahirkan dan siapa bapak biologis bayi malang tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di depan lobby Polresta Sleman hari ini diuraikan oleh Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto bahwa bayi malang berjenis kelamin perempuan yang ditemukan oleh pemancing pada hari kamis,14/9/2023 lalu merupakan hasil dari hubungan diluar nikah antara supir travel dan mahasiswi salah satu Universitas Swasta Di Sleman.
Berawal dari adanya informasi bahwa seorang perempuan yang datang ke klinik didaerah Sleman untuk periksa karena pendarahan hebat polisi bisa mengantongi identitas tersangka pembuang bayi di kali Buntung Berbah Sleman.
SW (31) seorang pria warga Piyungan Bantul ditetapkan sebagai tersangka SW bekerja sebagai driver travel dan merupakan kekasih dari ibu bayi kembar yang dibuang di kali Buntung.
“Kami Polsek Berbah tadi malam menetapkan SW sebagai tersangka dan kami melakukan penahanan.” Kata Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023)
Sementara perempuan yang melahirkan bayi kembar yang ditemukan mengapung di sungai diduga seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi swasta di Sleman berinisial EW (19) warga asal Lampung dan saat ini masih ditetapkan sebagai saksi karena sampai saat ini EW masih menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara.
“Perempuan yang melahirkan bayi yang dibuang di sungai Buntung merupakan warga asal Lampung dan berstatus Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di daerah Sleman dan sampai saat ini masih menjalani perawatan medis.” Tutupnya
Saat ini SW telah diamankan kepolisian dan jika terbukti bersalah akan disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ananta)