Kepahiang _ Bengkulu
Dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kepahiang yang menjerat Sekretaris dewan,bendahara serta beberapa mantan anggota DPRD juga melakukan pemanggilan kepada beberapa wartawan media cetak dan online.
Rabu (30/07/2025) beberapa rekan jurnalis (media cetak,online,TV) mendatangi kantor kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait  anggaran  tahun 2021 sampai 2023  yang disepakati melalui MOU  (Memorandum of understanding) di sekretariat dewan.Kedatangan para jurnalis ini untuk  memastikan apakah anggaran  publikasi telah sesuai dengan jumlah yang ada pada berkas yang disita penyidik saat ini sedang diperiksa.
“Benar,kedatangan kami ke kantor kejaksaan ini dalam rangka memberikan keterangan terkait besaran dana publikasi yang kami terima  apakah sesuai dengan hasil pemeriksaan pihak kejaksaan,”ujar Rudi yang merupakan wartawan kabar daerah.com.
Diketahui dimana sebelumnya pihak kejaksaan negeri Kepahiang telah memanggil beberapa wartawan yang memiliki kontrak kerjasama (MOU) dengan bagian sekretariat  DPRD dari tahun 2021 hingga 2023 guna untuk memastikan apakah angaran yang mereka terima sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan.Pihak penyidik meminta kepada rekan rekan jurnalis untuk menyesuaikan anggaran yang mereka terima dengan berkas yang saat ini diperiksa,apakah nantinya ada yang memang tidak sesuai dengan kontrak,pihaknya akan menindak lanjuti.
“Kami diminta untuk menyesuaikan anggaran yang kami terima selama kontrak kami di DPRD Kepahiang apakah memang sama dengan jumlah yang mereka periksa,” sebut  Beni  pula  yang merupakan wartawan publik pos.
Dari berkas yang diberikan penyidik kerekan rekan wartawan terkait besaran nilai kontrak di sekretariat DPRD, keberatan pun dinyatakan oleh wartawan kabar daerah.com,Rudi.Ia menegaskan dan menyangga hasil pemeriksaan penyidik dimana jumlah kontrak kerjasama media miliknya yang tertera didalam berkas pemeriksaan  sebesar Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) pada tahun 2023.Sedangkan yang ia terima hanyalah sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) sehingga iapun disuruh membuat surat pernyataan sanggahan.
“Saya  keberatan dengan berkas yang diberikan penyidik kepada saya terkait kontrak kerja sama berupa MOU di tahun 2023 dimana disitu tertera anggaran untuk publikasi sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) ,yang saya terima hanyalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) makanya saya menuliskan surat sanggahan keberatan saya,tegas Rudi.
Usai memberikan keterangan ,para rekan rekan jurnalis dipersilahkan pulang dan akan dipanggil kembali apabila nantinya diperlukan untuk melengkapi berita acara persidangan. (Ar)