Tulang Bawang _ Lampung
Fakta mencengangkan kembali menyeruak dari proyek megah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala.
Tim investigasi media nasional menemukan indikasi kuat bahwa tender proyek pembangunan Gedung Cathlab dan renovasi Gedung Bedah Sentra di RSUD Menggala — dengan nilai kontrak Rp10.197.809.515,27 — diduga tidak berjalan transparan sebagaimana mestinya. Jumat (31/10/2026)
Berdasarkan hasil penelusuran di LPSE Nasional, proyek tersebut tercatat dengan pagu anggaran Rp10.296.716.300. Pemenang tender adalah CV. Amar Afifah Perdana, sementara pengawasan proyek dilakukan oleh PT. Tunas Nusantara Konsultan, dengan waktu pelaksanaan selama 130 hari kalender, mulai 22 Agustus hingga 29 Desember 2025.
Namun di balik data resmi itu, muncul dugaan keras dari sumber internal yang mengetahui alur proyek, bahwa tender tersebut hanya formalitas alias rekayasa.
Namun di lapangan, proyek
justru berjalan-tanpa kejelasan
Sumber anggaran, tanpa transparansi
publik, dan tanpa papan informasi
yang mencantumkan asal dana
(APBD, APBN, atau DAK).
Menurut informasi yang dihimpun, proyek sebenarnya dikendalikan oleh seseorang bernama Rudi, yang disebut-sebut adik dari istri Bupati Tulang Bawang, sedangkan Riki — nama pemilik CV yang memenangkan tender — hanyalah pihak yang disewa sebagai peminjam bendera perusahaan.
> “Yang jalan itu bukan CV-nya Riki. Semua sudah diatur dari atas. Riki cuma dipakai nama. Uangnya, arah proyek, semua dikendalikan Rudi,” ujar sumber tim media dengan nada serius.
Lebih lanjut, sumber itu menambahkan bahwa selama bertahun-tahun, proyek di RS Menggala biasanya dilelang terbuka, dengan pemenang yang menawarkan harga 10–20 persen lebih rendah dari pagu. Namun kali ini, nilai kontrak hanya turun sekitar 0,96 persen, hal yang sangat janggal dan menunjukkan minimnya persaingan sehat dalam proses tender.
“Kalau dicek di LPSE, jelas sekali bedanya. Biasanya bisa turun jauh karena banyak peserta. Sekarang hampir sama dengan pagu, itu indikasi kuat sudah dikondisikan,” tegas sumber lain di lingkungan pemerintah daerah Tulang Bawang.
Dugaan pengondisian tender disebut mulai menguat sejak Bupati Qodratul resmi menjabat sebagai Bupati definitif.
Sejak saat itu, sejumlah pihak internal menduga ada sistem pengaturan proyek strategis di lingkup Pemkab Tulang Bawang — terutama yang bernilai besar seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik.
Bahkan, satu tender sebelumnya sempat dibatalkan secara tiba-tiba, yang diduga menjadi bagian dari skenario pengondisian proyek agar jatuh ke tangan pihak yang sudah disiapkan.
Meski belum ada bukti hukum yang terkonfirmasi, sinyal kuat permainan sistemik mulai terasa, seolah menjadi pola lama yang kembali dihidupkan.
Padahal, aturan main pengadaan barang dan jasa pemerintah menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jika benar terjadi persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2, tentang perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3, tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang memiliki kedudukan tertentu dalam proses proyek.
Kini publik menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Inspektorat, BPK, dan KPPU, untuk menelusuri apakah dugaan ini benar adanya — atau hanya sebatas kabar angin di tengah aroma busuk yang menyeruak dari balik papan proyek megah RS Menggala.
Apapun jawabannya, rakyat berhak tahu: siapa sebenarnya yang bermain di balik proyek kesehatan yang seharusnya menjadi ladang pelayanan, bukan ladang permainan.
(RED)


 
							

