Mesuji _ Lampung
Berdasarkan Pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, Tambang Pasir Milik Edi Sutimin alias Pak Min Pasir yang terletak di desa Panggung Jaya kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji provinsi Lampung diduga tidak mengantongi Izin alias Ilegal beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum alias kebal hukum.
Sejumlah Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya itu Tambang Pasir Milik Edi Sutimin alias Pak Min Pasir diduga tidak mengantongi izin alias Ilegal sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.” Senin (06/10/2025)
“Mungkin diduga Aparat Penegak Hukum setempat sudah menerima setoran, makanya beroperasi dengan bebas dan tidak pernah ditindak.” Ujarnya
“Selain Usaha Tambang Pasir nya diduga ilegall, juga diduga usaha Tambangnya juga menggunakan BBM Solar Bersubsidi, seharusnya menggunakan BBM Industri Non Subsidi.” Paparnya
“Ini jelas sudah melanggar aturan undang-undang yang berlaku.” Tambahannya
“Diminta Kapolres Mesuji AKBP DR. Muhammad Firdaus untuk menyelidiki dan menindak tegas Tambah Pasir Milik Edi Sutimin alias Pak Min Pasir yang diduga tidak mengantongi izin alias Ilegal yang tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat.” Pungkasnya
Undang-undang yang melarang aktivitas tambang pasir ilegal adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Detail Peraturan dan Sanksi:
Pelaku Ilegal:
Pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (Izin Usaha Pertambangan/IUP) akan dijerat dengan Pasal 158 UU 3/2020.
Ancaman Hukuman:
~ Pidana penjara maksimal 5 tahun.
~ Denda maksimal Rp100.000.000.000 (Rp100 miliar).
Tujuan Sanksi:
Sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin.
Peran Masyarakat:
Selain aparat penegak hukum, masyarakat juga berperan aktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada pihak berwajib untuk membantu pemberantasan kegiatan tersebut.
Penulis : Adi Chandra