More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Tambang Pasir Milik Edi Sutimin Alias Pak Min Pasir Di Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawajitu Utara Diduga Ilegal Beroperasi Dengan Bebas, Kapolres Mesuji Diminta Tindak Tegas

Mesuji _ Lampung
Berdasarkan Pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, Tambang Pasir Milik Edi Sutimin alias Pak Min Pasir yang terletak di desa Panggung Jaya kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji provinsi Lampung diduga tidak mengantongi Izin alias Ilegal beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum alias kebal hukum.

Sejumlah Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya itu Tambang Pasir Milik Edi Sutimin alias Pak Min Pasir diduga tidak mengantongi izin alias Ilegal sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.” Senin (06/10/2025)

“Mungkin diduga Aparat Penegak Hukum setempat sudah menerima setoran, makanya beroperasi dengan bebas dan tidak pernah ditindak.” Ujarnya

“Selain Usaha Tambang Pasir nya diduga ilegall, juga diduga usaha Tambangnya juga menggunakan BBM Solar Bersubsidi, seharusnya menggunakan BBM Industri Non Subsidi.” Paparnya

“Ini jelas sudah melanggar aturan undang-undang yang berlaku.” Tambahannya

“Diminta Kapolres Mesuji AKBP DR. Muhammad Firdaus untuk menyelidiki dan menindak tegas Tambah Pasir Milik Edi Sutimin alias Pak Min Pasir yang diduga tidak mengantongi izin alias Ilegal yang tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat.” Pungkasnya

Undang-undang yang melarang aktivitas tambang pasir ilegal adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Detail Peraturan dan Sanksi:

Pelaku Ilegal:
Pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (Izin Usaha Pertambangan/IUP) akan dijerat dengan Pasal 158 UU 3/2020.

Ancaman Hukuman:
~ Pidana penjara maksimal 5 tahun.
~ Denda maksimal Rp100.000.000.000 (Rp100 miliar).

Tujuan Sanksi:
Sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin.

Peran Masyarakat:

Selain aparat penegak hukum, masyarakat juga berperan aktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada pihak berwajib untuk membantu pemberantasan kegiatan tersebut.

Penulis : Adi Chandra

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!