Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan yang meniadakan tes PCR dan Rapid TesT Antigen. Aturan tersebut mulai berlaku pada Rabu (18/5/2022) hari ini.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dia menambahkan, pelonggaran kebijakan itu hanya berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 maupun dosis lanjutan alias booster.
“Elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19, baik dalam kebijakan perjalanan luar negeri dan dalam negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).
Selain penghapusan tes Covid-19 saat perjalanan, Wiku juga menginformasikan bahwa pemerintah telah memberikan relaksasi penggunaan masker di tengah kondisi pandemi virus corona di Indonesia.
Masyarakat yang akan melakukan aktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat manusia telah diberi izin untuk tidak memakai masker. Namun ada sejumlah kondisi tertentu dan golongan orang yang tetap wajib menggunakan masker
Di antaranya yakni saat berkegiatan di ruangan tertutup, saat di transportasi publik. Kemudian masker masih wajib bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk.
“Tentunya keputusan ini telah menimbang kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” pungkas Wiku.