Pekanbaru _ Riau
Surat terbuka bapak Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jendral Polisi Nunung Syaifuddin, S.I.K, MM
Izin melaporkan Jendral
Saat ini kota Pekanbaru provinsi Riau maraknya Aktivitas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi yang mana hampir di setiap semua SPBU-SPBU yang ada di Kota Pekanbaru diduga melakukan praktek tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi.
Yang mana SPBU-SPBU tersebut lebih memperioritas penjualan BBM Solar bersubsidi dari pemerintah tersebut ke mobil-mibil pelangsir milik Mafia BBM Solar bersubsidi ilegal demi untuk mendapatkan keunrungan besar dan serta merta untuk memperkaya Diri Sendir.
Salah satu SPBU 14.282.625 yang berada di jalan Siak Dua kota Pekanbaru provinsi Riau, yang diduga sadah yang cukup lama melakukan praktek rindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.
Dengan melakukan pengisian BBM solar beraubsidi tersebut ke Truck-truck jumbo yang diduga mobil pelangsirnya mafia BBM solar bersubsidi ilegal kota Pekanbaru provinsi Riau dengan aman dan tak tersentuh hukum di negara ini.
Mereka dengan cara bersama-sama menguras BBM Solar bersubsidi tersebut, dan akan dijual kembali menjadi BBM solar industri (Non Subsidi) dengan harga yang pastinya lebih tinggi.
Dengan Maraknya aktivitas tindak pidana penyelewengan BBMÂ solar bersubsidi di kota Pekanbaru provinsi Riau saat ini sangat memprihatinkan sekali dan juga telang mengakibatkan negara ini mengalami kerugian yang sangat besar akibat dari aktivitas praktek tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.
Dan tentunya akan berdampak bagi kesejahteraan dan negara yang kita cintai ini.
Dengan bertambah maraknya aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi di kota Pekanbaru provinsi Riau. Kami meminta kepada Bapak Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jendral Polisi Nunung Syaifuddin, S.I.K, MM untuk dapat segera menindak dan menghentikan Aktivitas Ilegal tersebut demi untuk kesejahteraan bangsa dan negara yang kita Cintai ini
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar