fotoTeluk Kuantan – Kebijakan Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby mencopot tiga orang pejabat eselon III dan 7 orang Pokja terus menuai reaksi keras dari mantan Wabup Kuansing, Drs H Zulkifli MSi.
Karena Surat dari BEM UNIKS itu , tidak layak Plt Bupati menjadikan sebagai bagian diktum memperhatikan, karena BEM UNIKS itu posisi sebagi bagian dari kontrol sosial.
Karena yang patut dijadikan Diktum itu umpamanya Surat resmi dari Lembaga yang berwenang seperti Inspektorat / lembaga resmi pengawasan lain atau Surat Gubernur atau lembaga yang berwenang lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri dan bisa juga dari lembaga penegak hukum lainnya.
Zulkifli secara terang-terangan menuding tindakan Plt Bupati mencopot para bawahannya tersebut karena kepentingan busuk kongkalikong lelang proyek, Yang diduga pemenang lelang proyek bukan sesuai selera Suhardiman Amby.
Hal ini dapat kita duga pertemuan dia dengan rekanan dan meminta rekanan yang menang lelang untuk mundur itu adalah bagian dari penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power ) juga di kategorikan ada unsur KKN.
“Plt Bupati non aktif-kan semua Kabid yang ada di PUPR Kabupaten Kuantan Singingi, diduga karena jagoannya kalah dalam tender, kalah semua. Pemenang tender sudah tayang, oleh Pokja, PPTK sudah proses kontrak dan Kontraktor sudah proses Jaminan Bank,” ujar Zulkifli lewat pesan whatsapp pribadinya, Kamis (28/7/2022).
Non aktif-nya sejumlah pejabat itu diberikan Plt Bupati Suhardiman atas dasar laporan BEM UNIKS yang mengaku mendapat informasi dugaan KKN lelang proyek itu dari kedai kopi. Atas dasar itulah, Plt Bupati me-non aktif-kan pejabat terkait tersebut. Pada hal Pejabat dan ASN yang di non aktifkan itu adalah diangkat secara resmi melalui SK Bupati, tentu sebelum diangkat dalam jabatannya ASN tersebut dinilai telah memenuhi syarat dalam berbagai aspek.
Kebijakan itulah yang dinilai mantan Wakil Bupati Kuansing Zulkifli adalah kebijakan yang dinilai cacat hukum termasuk juga kebijakan Plt Bupati yang menyalahkan anak buahnya, sehingga diperintahkannya untuk diaudit. Padahal dinilai Zulkifli, yang diaudit lebih professional dibidangnya dibandingkan yang melakukan audit, walaupun Ispektorat punya tupoksi itu.
“Mencari pembenaran, surat BEM UNIKS saja, bisa sama Plt Bupati jadi dasar hukum untuk buat keputusan… Ia (Kebijakan) cacat hukum dan yang diperiksa lebih profesional dari yang memeriksa,” ujar Zulkifli.
Jadi, akibat dibatalkannya lelang oleh Suhardiman Amby, baik proyek yang bersumber pendanaannya APBD dari DAK dan DAU serta DBH. Khusus dana DAK, kata Zulkifli, jika Pemkab tidak teken kontrak sampai 21 Juli 2022 lalu, maka sanksinya adalah Pemerintah Pusat tidak akan mencairkannya untuk tahun 2022, 2023 dan 2024. Ditaksir jumlahnya kisaran Rp 34 miliar.
Pe-nonaktifkan Panitia Lelang dan Pokja ini dan penonaktifkan sementara dalam jabatannya adalah merupakan tindakan gegabah. Apalagi Presiden menghimbau kepada seluruh Daerah untuk mempercepat penggunaan dana APBD untuk mendukung percepatan pembangunan dan menstabilkan ekonomi Indonesia.
“Jelas daerah dan masyarakat yang dirugikan dari kebijakan Plt ini,” tegas Zulkifli.