More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang Diduga Suplai BBM Bersubsidi Ke Mafia, Pertamina Dan Kapolres Siak Diminta Tindak Tegas Jangan Tutup Mata

Siak _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang kabupaten Siak provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.

Selain Suplai BBM solar bersubsidi ke mobil-mobil Pelangsir milik Mafia BBM Ilegal, SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang kabupaten Siak juga diduga melayani pengisian BBM Pertalite bersubsidi ke sepeda motor Pelangsir yang tengki minyaknya sudah dimodif.

Diduga Mafia BBM Ilegal Dan Menejer SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang kabupaten Siak Bekerjasama Kuras Habis BBM Bersubsidi, beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.

Sejumlah Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya Kami sering melihat setiap hari SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang kabupaten Siak diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar dan pertalite Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi ke para Pelangsir milik Mafia BBM ilegal.” Rabu (01/10/2025)

”Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun alias tutup mata, diduga Mafia BBM Ilegal Dan Menejer SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang Bekerjasama Kuras Habis BBM Bersubsidi, beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Ujarnya

“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM bersubsidi itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya

“Kami Masyarakat meminta Kapolres Siak AKBP Eka Ariyandi Putra untuk turun ke lapangan menyelidiki dan menindak tegas aktivitas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Mafia BBM Ilegal diduga di SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang kabupaten Siak yang diduga BBM bersubsidi tersebut dikuras habis oleh mafia BBM ilegall.” Tuturnya

“Kami juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak tegas SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang kabupaten Siak yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi, periksa CCTV SPBU tersebut dan jika terbukti berikan Sanksi kepada SPBU tersebut.” Ucapnya

“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya

Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Penulis : Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!