Siak _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang kabupaten Siak provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.
Selain Suplai BBM solar bersubsidi ke mobil-mobil Pelangsir milik Mafia BBM Ilegal, SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang kabupaten Siak juga diduga melayani pengisian BBM Pertalite bersubsidi ke sepeda motor Pelangsir yang tengki minyaknya sudah dimodif.
Diduga Mafia BBM Ilegal Dan Menejer SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang kabupaten Siak Bekerjasama Kuras Habis BBM Bersubsidi, beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.
Sejumlah Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya Kami sering melihat setiap hari SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang kabupaten Siak diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar dan pertalite Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi ke para Pelangsir milik Mafia BBM ilegal.” Rabu (01/10/2025)
”Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun alias tutup mata, diduga Mafia BBM Ilegal Dan Menejer SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang Bekerjasama Kuras Habis BBM Bersubsidi, beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Ujarnya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM bersubsidi itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya
“Kami Masyarakat meminta Kapolres Siak AKBP Eka Ariyandi Putra untuk turun ke lapangan menyelidiki dan menindak tegas aktivitas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Mafia BBM Ilegal diduga di SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang kabupaten Siak yang diduga BBM bersubsidi tersebut dikuras habis oleh mafia BBM ilegall.” Tuturnya
“Kami juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak tegas SPBU 14.286.662 di KM 9 Kecamatan Tualang kabupaten Siak yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi, periksa CCTV SPBU tersebut dan jika terbukti berikan Sanksi kepada SPBU tersebut.” Ucapnya
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar