More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

SPBU 14.284.655 Simpang Pulai Ukui Diduga Suplai BBM Bersubsidi Ke Mafia Wilson, Dirut Pertamina Dan Kapolda Riau Diminta Bertindak Tegas

Pelalawan _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com di lapangan pada hari Selasa (17/06/2025) diduga SPBU 14.284.655 yang berada di Jalan Lintas Timur Simpang Pulai Desa Ukui kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan Provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.

SPBU 14.284.655 tersebut diduga kuat merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum dengan bebas diduga menyuplai BBM solar ke pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegal.

Hal ini menjadi sorotan publik tertuju kepada penegak hukum ada indikasi diduga sengaja dibiarkan SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.

Yang mana seharusnya BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk kebutuhan masyarakat, namun diduga dikuras habis oleh Mafia BBM ilegal.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa SPBU 14.284.655 yang berada di Jalan Lintas Timur Simpang Pulai Desa Ukui kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan, sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall diduga bernama Wilson tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.

“Ya saya tokoh Masyarakat disini sudah lama menyaksikan bahwa SPBU 14.284.655 yang berada di Jalan Lintas Timur Simpang Pulai Desa Ukui kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan, sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Ujarnya, Selasa (17/06/2025)

“Kalau informasi yang saya dapatkan selama ini Mafia BBM ilegal yang menguras SPBU itu kalau tidak salah namanya Wilson orang dari Pekanbaru.” Tambahannya

“Yang melangsir BBM nya adalah anak buahnya, sampai berkali-kali melangsirnya dengan mudah karena sudah bekerjasama dengan Operator SPBU yang nakal dan juga saya rasa juga bekerjasama dengan Scurity alias satpamnya.” Paparnya

“Yang saya dengar selama ini belum ada satupun Aparat Penegak Hukum yang menindaknya ataupun menangkapnya, Baik itu Mafia BBM ilegall maupun Operator SPBU yang nakal itu.” Kata narasumber yang enggan disebutkan namanya

“Sudah Saatnya Pak Kapolda Riau menjalankan Amanah perintah Pak Kapolri menindak Mafia-mafia BBM ilegall dengan memerintahkan Pak Kapolres Pelalawan karena ini wilayah hukum beliau.” Tuturnya

“Kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.284.655 tepatnya di Jalan Lintas Timur Desa Ukui (Simpang Pulai) kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya

Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka melayani para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM di SPBU itu.” Selasa (17/06/2025)

“Para pelangsir itu saya rasa anggota Para Bos Mafia-mafia BBM ilegal atau bisa jadi Mafianya menguras BBM di SPBU itu.” Tambahannya

“Hal ini sudah lama beroperasi dengan bebas tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Tuturnya

“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator SPBU yang nakal.” Paparnya

Salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan “Aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.284.655 tepatnya di Jalan Lintas Timur Simpang Pulai Desa Ukui kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan sudah lama beroperasi tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum sedikitpun.” Selasa (17/06/2025)

“Sudah saatnya Pihak Pertamina, Kapolda Riau dan Kapolres Pelalawan dan para penegak hukum lainnya harus menindak tegas SPBU itu, periksa CCTV mereka biar terlihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal dan Operator SPBU yang nakal sesuai Undang-undang yang berlaku.” Paparnya

“Kalau perlu Pihak Pertamina kasih skor SPBU itu stop sementara pengaliran BBM bersubsidinya.” Ucapnya

“Sesuai Arahan Pak Kapolri menindak Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Diminta Pak Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K. untuk menyelidiki, menindak Tegas, menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan Operator SPBU 14.284.655 di Simpang Pulai Desa Ukui kecamatan Ukui yang nakal bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Tandasnya

“Kepada Pak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.284.655 tepatnya di Jalan Lintas Timur Desa Ukui (Simpang Pulai) kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya

Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!