Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, Terungkap…!!! SPBU 14.284.623 PT. TORGAMBA yang terletak di Jln HR Soebrantas Panam kota Pekanbaru diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.
Salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa “SPBU 14.284.623 PT. TORGAMBA Jln HR Soebrantas Panam kota Pekanbaru sudah lama beroperasi melakukan tindak penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Minggu (13/07/2025)
“Mafia BBM bersubsidi Ilegal ini mereka menyulap BBM solar bersubsidi menjadi BBM Industri Non Subsidi yang dijual kepada mobil tengki Agen BBM Industri Non Subsidi dan mendapatkan keuntungan sangat besar.” Ujarnya
“Mafia BBM Solar bersubsidi ilegal tersebut beroperasi beraktivitas menimbun BBM Solar bersubsidi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun dan diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum.” Ucapnya
“Mafia BBM Solar bersubsidi ilegal tersebut sudah lama beroperasi beraktivitas menguras BBM solar bersubsidi di kota Pekanbaru dan salah satunya SPBU 14.284.623 PT. TORGAMBA Jln HR Soebrantas Panam kota Pekanbaru.” Ucapnya
“Mafia BBM solar bersubsidi Diduga telah bekerjasama dengan Oknum menejer dan oknum Operator SPBU 14.284.623 PT. TORGAMBA Jln HR Soebrantas Panam kota Pekanbaru dan diduga dengan memberikan uang Gratifikasi (Atensi) kepada oknum menejer SPBU 14.284.623 Panam tersebut.” Paparnya
“Diduga Aparat penegak hukum setempat tutup mata dan tidak sanggup menindak tegas untuk menghentikan aktivitas dugaan praktek tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan oknum di SPBU tersebut.” Kata narasumber kepada awak media
“Yang mana pelaku mafia BBM Ilegal yang berjenis Solar bersubsidi di kota Pekanbaru ini telah membuat resah dan kesulitan bagi warga masyarakat kota Pekanbaru untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi dari Pemerintah.” Terangnya
“Akibat dari hal tersebut sehingga sering terjadinya kelangkaan pada BBM Solar bersubsidi di SPBU 14.284.623 PT. TORGAMBA Jln HR Soebrantas Panam kota Pekanbaru.” Tutupnya
Salah satu Tokoh masyarakat setempat yang mengatakan namanya Ibrahim mengatakan “Ya saya sering melihat hampir setiap hari SPBU 14.284.623 PT. TORGAMBA Jln HR Soebrantas Panam kota Pekanbaru melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM solar bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Minggu (13/07/2025)
”Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun, dan Kelangkaan BBM jenis Solar di kota Pekanbaru ini sudah sangat sering terjadi dari dahulu sampai sekarang.” Ujar Ibrahim
“Hal ini diduga disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Tambahannya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Kata Ibrahim
“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Pak Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I.K, M.H., untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.284.623 PT. TORGAMBA Jln HR Soebrantas Panam kota Pekanbaru.” Tutur Ibrahim
“Kami juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantri untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.284.623 PT. TORGAMBA Jln HR Soebrantas Panam kota Pekanbaru, periksa CCTV nya dan berikan Sanksi seberat-beratnya jika terbukti.” Paparnya
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar