More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

SPBU 14.284.606 Di Lubuk Sakat Diduga Suplay BBM Bersubsidi Ke Mafia, Dirut Pertamina Dan Kapolri Diminta Bertindak Tegas

Kampar _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com di lapangan diduga SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo yang berada di jalan lintas pekanbaru_sungai pagar Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.

SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo diduga kuat Suplay Minyak Solar ke para pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal dan juga melakukan pengisian ke mobil truk-truk milik perusahaan.

Yang mana seharusnya mobil truck-truck milik perusahaan tersebut menggunakan bbm non subsidi, bukan BBM solar bersubsidi.

Hal ini sudah jelas ini telah menyalahi peraturan dan undang-undang yang berlaku dari pemerintah, pertamina dan pergub provinsi Riau.

Hal ini berdasarkan pantauan awak media online investigasi86.com di lapangan dan berdasarkan pernyataan salah satu Mafia BBM bersubsidi ilegal yang bernama Zaki yang sering mengambil alias melangsir BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Kamis (29/05/2025)

Ia mengatakan kepada awak media bahwa ia mengambil alias melangsir BBM bersubsidi di SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar.

“Ya saya mengambil alias melangsir BBM bersubsidi SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar.” Ujarnya

“Tapi tidak bayak, terbatas jatah saya, ini karena SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat banyak melayani pengisian Mobil Truk milik Perusahaan.” Tambahannya

“Yang melangsir BBM Bersubsidi di SPBU SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat bukan saya aja, masih ada juga yang lain.” Tutupnya

Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka melayani para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM di SPBU itu.” Rabu (11/06/2025)

“Para pelangsir itu saya rasa anggota Para Bos Mafia-mafia BBM ilegal atau bisa jadi Mafianya menguras BBM di SPBU itu.” Tambahannya

“Selain melayani para pelangsir Mafia BBM ilegal, SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat juga melayani Mobil Truck milik Perusahaan.” Tuturnya

“Ini sudah jelas tindakan pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator SPBU yang nakal.” Paparnya

“Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas ini semua, periksa CCTV mereka biar terlihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal, para pelangsir dan Operaror SPBU yang nakal itu sesuai Undnag-undang yang berlaku.” Pungkasnya

Salah satu tokoh masyarakat mengatakan “Aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsudi di SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat sudah lama beroperasi tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum sedikitpun.” Rabu (11/06/2025)

“Sudah saatnya Pihak Pertamina, Kapolda Riau dan Kapolres Kampar harus menindak tegas ini SPBU itu, periksa CCTV mereka biar terlihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal, para pelangsir dan Operaror SPBU yang nakal itu sesuai Undnag-undang yang berlaku.” Paparnya

“Kalau perlu Pihak Pertamina kasih skor SPBU itu stop sementara pengaliran BBM bersubsidinya.” Tutupnya

Aktivis Riau Eddy mengatakan “Tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat harus dihentikan dan ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum dan Pertamina, jangan lengah dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Rabu (11/09/2025)

“Sesuai dengan arahan pak Kapolri menindak semua yang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Saya meminta Pak Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan untuk menindak Tegas dan menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan Operator SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat yang nakal bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Tandasnya

“Dan Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat yang diduga telah melayani alias menyuplay BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya

Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!