Kampar _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com di lapangan diduga SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo yang berada di jalan lintas pekanbaru_sungai pagar Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.
SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo diduga kuat Suplay Minyak Solar ke para pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal dan juga melakukan pengisian ke mobil truk-truk milik perusahaan.
Yang mana seharusnya mobil truck-truck milik perusahaan tersebut menggunakan bbm non subsidi, bukan BBM solar bersubsidi.
Hal ini sudah jelas ini telah menyalahi peraturan dan undang-undang yang berlaku dari pemerintah, pertamina dan pergub provinsi Riau.
Hal ini berdasarkan pantauan awak media online investigasi86.com di lapangan dan berdasarkan pernyataan salah satu Mafia BBM bersubsidi ilegal yang bernama Zaki yang sering mengambil alias melangsir BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Kamis (29/05/2025)
Ia mengatakan kepada awak media bahwa ia mengambil alias melangsir BBM bersubsidi di SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar.
“Ya saya mengambil alias melangsir BBM bersubsidi SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar.” Ujarnya
“Tapi tidak bayak, terbatas jatah saya, ini karena SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat banyak melayani pengisian Mobil Truk milik Perusahaan.” Tambahannya
“Yang melangsir BBM Bersubsidi di SPBU SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat bukan saya aja, masih ada juga yang lain.” Tutupnya
Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka melayani para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM di SPBU itu.” Rabu (11/06/2025)
“Para pelangsir itu saya rasa anggota Para Bos Mafia-mafia BBM ilegal atau bisa jadi Mafianya menguras BBM di SPBU itu.” Tambahannya
“Selain melayani para pelangsir Mafia BBM ilegal, SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat juga melayani Mobil Truck milik Perusahaan.” Tuturnya
“Ini sudah jelas tindakan pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator SPBU yang nakal.” Paparnya
“Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas ini semua, periksa CCTV mereka biar terlihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal, para pelangsir dan Operaror SPBU yang nakal itu sesuai Undnag-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Salah satu tokoh masyarakat mengatakan “Aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsudi di SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat sudah lama beroperasi tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum sedikitpun.” Rabu (11/06/2025)
“Sudah saatnya Pihak Pertamina, Kapolda Riau dan Kapolres Kampar harus menindak tegas ini SPBU itu, periksa CCTV mereka biar terlihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal, para pelangsir dan Operaror SPBU yang nakal itu sesuai Undnag-undang yang berlaku.” Paparnya
“Kalau perlu Pihak Pertamina kasih skor SPBU itu stop sementara pengaliran BBM bersubsidinya.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat harus dihentikan dan ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum dan Pertamina, jangan lengah dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Rabu (11/09/2025)
“Sesuai dengan arahan pak Kapolri menindak semua yang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Saya meminta Pak Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan untuk menindak Tegas dan menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan Operator SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat yang nakal bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Tandasnya
“Dan Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo Lubuk Sakat yang diduga telah melayani alias menyuplay BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar