Pekanbaru _ Riau
Diduga kuat SPBU 14.282.630 Harapan Raya yang terletak di Jln. Imam Munandar Harapan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau melakukan praktek tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.
SPBU tersebut diduga bekerja sama dengan para mafia BBM illegal dengan melakukan pengisian kepada mobil-mobil truck Pelangsir milik Mafia BBM illegal di kota Pekanbaru.
Para Mafia BBM illegal menguras puluhan ton BBM bersubsidi dari spbu 14.282.630 setiap hari nya hingga membuat BBM menjadi langkah di SPBU tersebut.
Terpantau oleh Tim Awak Media investigasi86.com menemukan dugaan praktek tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi di SPBU 14.282.630. Rabu (13/08/2025)
Saat team awak media INVESTIGASI 86 coba konfirmasi kepada salah satu oknum pengawas SPBU 14.282.630 yang enggan disebutkan namanya terkait tentang banyak mobil-mobil truck yang diduga kuat sebagai mobil mafia pelangsir BBM illegal.
Namun oknum pengawas SPBU 14.282.630 tersebut enggan menjawab dengan sikap yang tak bersahabat.
Salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media bahwa praktek pelangsiran BBM oleh para Mafia BBM illegal hampir setiap hari SPBU 14.282.630. Rabu (13/08/2025)
“Ya pak praktek pelangsiran BBM oleh para Mafia BBM illegal hampir setiap hari beroperasi dengan bebas SPBU 14.282.630 tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya
“Kami heran padahal mereka melanggar aturan dan hukum, sementara kita banyak Penegak hukum kok dibiarkan saja.” Tambahannya
“Kita ada Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polsek, kenapa mereka tutup Mata, Apa pura-pura tidak tahu atau ada sesuatu.” Tanya warga
“Kami berharap semua Penegak hukum menangkap para Mafia BBM illegal itu dan menutup SPBU nya.” Pungkasnya
Disini sudah jelas Pihak SPBU dan Para Mafia BBM illegal melanggar aturan yang berlaku dan sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum Menangkap para Mafia BBM illegal sesuai Undang-undang yang berlaku dan menutup SPBU tersebut.
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar