Garut _ Jawa Barat
Kisruh hukum di Kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memanas!. Pemerintah Desa (Pemdes) Samarang kecamatan Samarang diduga secara terang-terangan mengabaikan putusan Inkrah Pengadilan Negeri Garut Nomor 42/PDT/G/2014/PN.GRT Jo. Nomor 350/PDT/2015/PT.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 26 Mei 2016. Skandal ini menyeret dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembangangan hukum dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 20 Miliar.
Pengaduan resmi dilayangkan oleh Yopi Malik Muntaha, kuasa ahli waris almarhum Cep Yoyo Bin H. Sobandar, kepada Kapolres Garut pada 21 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, ahli waris menegaskan bahwa mereka adalah pihak yang dimenangkan oleh putusan pengadilan, namun hak-haknya dirampas secara sepihak oleh Pemdes Samarang melalui surat resmi Nomor 594/08/Ds/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025.
Langkah Pemdes Samarang ini dinilai tidak hanya melawan hukum, tapi juga merendahkan wibawa pengadilan serta aparat penegak hukum yang sebelumnya telah mengeluarkan SP3 Nomor S.Tap/04/I/2021/Reskrim terkait perkara serupa.
Dasar Hukum yang Dilanggar
1. Pasal 1917 KUHPerdata: Menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dijalankan.
2. Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang berakibat pada perampasan hak orang lain, dengan ancaman pidana penjara 2–8 tahun.
3. Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain, mewajibkan pelaku mengganti kerugian.
Kerugian Fantastis: Rp20 Miliar!
Akibat tindakan yang diduga melawan hukum tersebut, ahli waris almarhum Cep Yoyo mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial yang mencapai Rp. 20 miliar. Nilai ini mencakup hilangnya hak kepemilikan tanah, potensi ekonomi yang lenyap, serta kerugian psikologis akibat tarik-menarik hukum yang berlarut-larut lebih dari 9 tahun.
“Ini bukan hanya masalah hak waris, tapi pelecehan terhadap hukum yang sudah inkrah. Kerugian kami mencapai Rp20 miliar, dan kami menuntut keadilan!” tegas Yopi Malik Muntaha dalam surat pengaduannya.
Tuntutan kepada Kepolisian
Dalam laporannya, ahli waris mendesak Kapolres Garut untuk:
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai hukum.
2. Melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh aparatur Pemdes Samarang.
3. Menjamin pemulihan hak-hak hukum ahli waris sebagaimana telah diputuskan pengadilan.
Pertaruhan Wibawa Hukum di Garut
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, tindakan Pemdes Samarang berpotensi menjadi preseden buruk: pejabat publik seenaknya mengabaikan putusan inkrah dan SP3 yang sudah jelas sah secara hukum.
Ahli waris mengingatkan, apabila aparat tidak bergerak, bukan hanya Rp20 miliar yang hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Garut. (Tim)