REJANG LEBONG.investigasi86.com.Sesuai Surat Perintah Tugas Bupati Rejang Lebong, Nomor 090/267/Sekrt/Insp.Tentang Program Pembinaan dan pengawasan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan pemeriksaan kinerja pengelola dan aset desa dalam wilayah kabupaten rejang lebong tahun anggaran 2024 terhitung mulai tanggal 29 Juli 2025 sampai 31 Oktober 2025,Kantor inspektorat kabupaten rejang lebong sebagai pembantu bupati memasuki tahap pemeriksaan dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan juga melakukan pembinaan dan pengawasan berkala atas pengelolaan keuangan desa.
Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA), Gusti Maria, S.H, M.H.,ditemui  diruang kerjanya Senin, (11/08/2025) Pukul 09.30 Wib, menjelaskan menindak lanjutin Surat Perintah Tugas Bupati Rejang Lebong, Nomor : 090/267/Sekrt/Insp,pihaknya mulai melakukan tugas dengan turun kedesa guna melakukan pemeriksaan seperti audit keuangan, pemeriksaan kinerja, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan atau program dan investigasi terhadap pekerjaan konstruksi.
“Kami Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong sesuai surat perintah tugas bupati No :090/267/sekrt/insp,saat ini telah mulai melakukan pembinaan dan pengawasan untuk desa tahun 2024, dalam bentuk Audit Dana Desa di 122 desa yang tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Rejang Lebong.Adapun tahapan tahapan yang kami kerjakan adalah melakukan audit keuangan, pemeriksaan kinerja, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan memeriksa volume pekerjaan yang sudah maupun sedang berjalan,”ujar Gusti Maria.
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dana desa oleh inspektorat adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Inspektorat,sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melakukan pemeriksaan ini untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
 “Kami berharap dengan adanya pemeriksaan serta audit pengelolaan keuangan desa tidak ditemukan penyimpangan.Namun apabila nanti ditemukan adanya kejanggalan terhadap penggunaan dana desa,kami akan mengambil langka serta  berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk dilakukan penegakan hukum,ditegaskan Gusti Maria.
Kegiatan yang saat ini sedang berjalan merupakan bukti upaya pemerintah untuk meningkatkan transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.Selain memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah Desa,Inspektorat juga mengecek pekerjaan fisik serta kelengkapan administrasi desa,seperti peraturan desa, surat-surat keputusan, daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa.(Asm)