Pemerintah bersama dengan PT. Pertamina persero tengah menyusun petunjuk teknis pembelian BBM jenis pertalite.
Nantinya ketika aturan tersebut sudah rampung, pembelinya akan diatur hanya bagi mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang akan ditentukan oleh pemerintah.
Kepala BPH Migas Erika Ratnawati mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok aturan tersebut.
Pihaknya saat ini tengah melakukan revisi perpres nomor 191 tahun 2014 khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.
Namun Erika belum mau menjabarkan detail mengenai petunjuk teknis tersebut, sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM bersubsidi pertalite, dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat indonesia.
Diharapkan aturan mengenai pembelian BBM pertalite bisa rampung dalam dua hingga tiga bulan kedepan di tahun 2022 ini.(red)