More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Seorang Ayah Diamankan Sat Reskrim Polres Mesuji Karena Tega Mencabuli Anak Kandungnya Saat Sedang Tidur

Mesuji _ Lampung
Miris, seorang ayah di amankan Sat Reskrim Polres Mesuji karena tega mencabuli anak kandungnya saat sedang tidur yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial SR (37) Warga Desa Tebing Karya Mandiri Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, sedangkan Korban berinisial DS (14) anak kandung Pelaku.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K membenarkan terkait telah di amankannya pelaku pencabulan anak di bawah umur yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian
pada hari Jum’at Tanggal 26 September 2025 sekira Pukul 00.00 Wib, Korban dan Ibunya telah terlelap tidur dengan posisi korban tidur di samping ibunya, kemudian pelaku datang dan tidur di samping ibu korban.

Entah apa yang ada di benak pelaku tiba tiba pindah posisi tidur di tengah antara korban dan istrinya, kemudian muncul hasrat dan langsung meraba payudara dan kemaluan serta memeluk dan mencium pipi korban.

Mendapati perlakuan ayahnya lalu korban langsung terbangun, karena korban hanya diam, pelakupun bangun dan menurunkan celana korban hingga sampai lutut, setelah itu korban membangunkan ibunya dan pelaku berpura pura tidur. Selanjutnya keesokan harinya korban bersama ibu dan keluarga yang lain melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Ungkap AKP Prenanta. Sabtu (04/10/25)

Kasat menambahkan, karena mendapat laporan maka pada Hari Minggu Tanggal 28 September 2025 Anggota Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap Pelaku saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya Pelaku di bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara. Pungkasnya

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!