More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Selain Akan Lapor ke APH, IW Minta Nandang Bersihkan Nama Baiknya

INVESTIGASI 86 di Google News

Investigasi86.com Lampung Barat,lampung – IW yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat (Lambar), dan diberhentikan oleh Peratin Nandang Romadona dengan alasan melanggar Peraturan Daerah, hanya karena merasa tidak nyaman.

Selain di anggap mencemarkan nama baik, IW berwacana akan lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan juga IW meminta nama baiknya dibersihkan di mata masyarakat.

Jika mengutip dari isi poin – poin dari pasal yang disangkakan kepada saya, seakan saya telah malakukan tindakan tidak terpuji di ruang lingkup pemerintahan pekon dan masyarakat Cipta Mulya, ini yang saya tidak terima,” ungkap IW Jum’at (27/5/2022) lalu saat dikonfirmasi Tim investigasi86.com di kediamanya.

Menurut IW, surat pemberhentian tanpa rekomendasi dari pihak kecamatan jelas melanggar prosedur, kendati ada hak preogratif peratin namun tidak sesuai dengan Pemendagri dan Undang – Undang Desa.

“Saya harap Peratin itu belajar undang – undang dan mengerti prosedur jangan main tuding dengan perda yang tak sesuai seperti ini,” papar IW.

Dia menambahkan, surat pemberhentiannya jelas melanggar prosedur dan tidak sah secara admistrasi, dan hal itu juga diakui oleh Camat Kebun Tebu Erna Wati, artinya dirinya masih tercatat sebagai Kasi Pemerintahan di pekon tersebut dan masih memiliki hak sebagai perangkat pekon.

Ini artinya saya masih memiliki hak di aparatur pemerintahan pekon tersebut, dan maaf saya berkata seperti ini bukan berarti saya masih berambisi ingin menjabat sebagai perangkat lagi, hanya saja saya meminta bersihkan nama baik saya di mata masyarakat, karena saya merasa tidak merasa melakukan tindakan yang merugikan apalagi menguntungkan diri sendiri seperti, isi dari salah satu poin dalam pasal perda yang di sangkakan kepada saya ini,” ujar IW.

Diberitakan sebelumnya, IW diberhentikan oleh Peratin Nandang Ramadona, dengan melayangkan surat tanpa rekomendasi dari Camat setempat, hanya karena alasan IW berwacana mencalonkan diri sebagai Peratin pada tahun 2023 mendatang dan alasan tidak nyaman.

Secara terpisah Peratin Cipta Mulya Nandang Ramadona saat dikonfirmasi mengakui alasan pemberhentian tersebut, karena ketidak nyamanan dan karena wacana pencalonan diri IW sebagai Peratin.

Ya saya sudah tidak lagi nyaman dengan keberadaan dia disini, karena dia akan mencalonkan diri sebagai Peratin, nanti malah mengganggu konsentrasi kerjanya sebagai perangkat pekon,” ucap Nandang.

Saat dikonfirmasi terkait Perda dan pasal yang disangkakan kepada IW dalam surat pemberhentian yang diduga tidak sah secara admistrasi tersebut, Nandang mengatakan itu berdasarkan hak Preogratif, namun sayangnya, keputusan Peratin itu, dianggap melanggar karena tidak mengikuti prosedur, serta terkesan mencemarkan nama baik IW.

Ironisnya, kendati telah ditegur oleh pihak kecamatan untuk mengikuti prosedur dan mematuhi undang – undang desa dan pemendagri dalam melaksanakan hak Preogratif sebagai Peratin, orang nomor satu di pekon itu dengan polosnya menjawab, bahwa dirinya tidak mengerti undang undang dan memahami hal – hal semacam itu.

Ya mau bagai mana lagi nasi sudah menjadi bubur dan semua sudah terjadi, dan saya akan pertanggungjawaban ini semua,” pungkasnya. (Asep)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024