Timor Tengah Selatan, Investigas86.com – Seorang aparatur desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan proyek bendungan.
Arnoldus Tefnay, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Puna, Kecamatan Polen, resmi dilaporkan oleh warga bernama Santi Sanam ke Polres Timor Tengah Selatan. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/216/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT, pada Sabtu, 31 Mei 2025, pukul 11.59 WITA.
Dalam laporan tersebut, Santi juga mencantumkan nama Mesak Maubanu sebagai pihak yang turut diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang menjadi objek perkara.
Dana tersebut merupakan kompensasi atas lahan milik Bai Yakob Banasa, kakek dari pelapor, yang digunakan dalam pembangunan Bendungan Temef. Menurut Santi, dana ganti rugi senilai Rp126 juta telah dicairkan, namun tidak pernah disalurkan kepada keluarga ahli waris.
“Waktu itu yang mengurus semuanya adalah Pak Arnoldus dan Pak Mesak. Setelah uang cair, tidak ada sepeser pun yang sampai ke kami. Sudah ditagih berkali-kali, tapi tidak ada tanggapan,” ujar Santi kepada wartawan.
Santi menambahkan bahwa proses pencairan dana dilakukan berdasarkan berita acara resmi di Kantor Camat Polen, yang menetapkan pencairan melalui pihak Arnoldus Tefnay, dengan kesepakatan bahwa dana akan diserahkan kepada keluarga. Namun, hingga kini uang tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Merasa dirugikan, Santi menempuh jalur hukum. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres TTS. Kedua terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Demikian pula, hingga berita ini diturunkan, Arnoldus Tefnay dan Mesak Maubanu belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas laporan tersebut.