Kuansing • Belasan rakit PETI (Dompeng) beraksi dengan santai di tepian sungai kuantan desa Paboun kecamatan kuantan mudik kabupaten kuantan Singingi, Sabtu 18/06/2022.

Tampak jelas dari jembatan gantung bukit kauman-peboun sejumlah rakit PETI yang beroperasi secara berbarengan dan berdekatan.
Aktivitas yang merusak lingkungan tersebut tampak seperti kebal hukum dan seperti tidak ada yang peduli dengan lingkungan sungai kuantan yang menjadi mata pencarian nelayan di sepanjang sungai kuantan tersebut.
Pada saat awak media investigasi86 mewawancarai salah seorang pemilik/pekerja PETI, ada yang menyebutkan bahwa mereka telah menyetor kepada aparat kepolisian setempat dan telah mendapatkan izin dari kades.
“Kami sudah nyetor ke Polsek pak, dan telah dapat izin kades, kalau gak dapat izin kami gak berani beroperasi” tutur salah seorang pemilik/pekerja Dompeng tersebut.

Atas keterangan warga yang melakukan aktivitas PETI tersebut, patut diduga ada oknum dari pihak kepolisian setempat dan oknum perangkat desa yang membackup kegiatan ilegal tersebut.
Pada saat awak media mengkonfirmasi atas temuan aktivitas ilegal itu kepada Kapolsek Lubuk Jambi IPTU Ferry M. Fadillah SH, beliau membantah atas keterangan yang telah diberikan oleh pekerja Dompeng tersebut.
“kita sering melakukan himbauan dan penindakan di tempat tersebut, kami tidak pernah memberi izin untuk aktifitas peti tersebut” jelas Kapolsek Kuantan Mudik melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu 18/06/2022.
Atas temuan aktivitas ilegal tersebut Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH, berjanji akan menindak lanjuti aktivitas PETI tersebut dengan segera.
“kami sudah sering penindakan di sana, pemasangan spanduk, himbauan, dan terakhir 7 kapal kami rusak dan sebagian dibakar, kami akan segera menindak lanjutinya segera” jelas IPTU Ferry M. Fadillah SH kepada media, Sabtu 18 Juni 2022.