More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Satresnarkoba Polres Tanbu Tangkap 4 Pengedar Lokal Dan Sita 164 Gram Sabu

Tanbu, Kalsel • Satresnarkoba Polres Tanbu Tangkap 4 Pengedar Lokal Dan Sita 164 Gram Sabu. Empat pengedar sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus ini disebutkan dalam press release yang digelar Polres Tanah Bumbu yang  dipimpin oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Denny Juniansyah SIK dan Kasi Humas AKP H I Made Rasa, di Pendopo. Senin (4/07/2022)

Kapolres mengatakan “Ada 4 kasus menonjol di bulan Juli yang tangkapannya diatas 5 gram dan satu di antaranya punya barang bukti sebanyak 36 paket dengan berat 90,09 gram.”

Tersangka 90 gram sabu ini adalah Reza (27) warga Kampung Baru Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu, yang punya barang bukti yang cukup banyak.” Ungkap AKBP Tri Hambodo SIK

Dari tangkapan tersebut, total barang bukti selama bulan juni seberat 164 gram dan barang bukti diduga semuanya dipasok dari Banjarmasin.

Kasat Narkoba Iptu Denny Juniansyah SIK menambahkan “Saat ini sedang pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan dan penyelidikan dari kasus – kasus tersebut dan semuanya sudah diproses.”

Empat tersangka yang ada dihadapan kita, semuanya merupakan pengedar di wilayah Tanahbumbu dan rata-rata semuanya orang lokal.” Katanya

Mereka semuanya diancam dengan pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak main-main dengan narkotika karena bisa merusak generasi penerus dan berurusan dengan hukum.

Kalau sudah berhubungan dengan narkotika, akan ada 3 yang menunggu anda yaitu Sakit, mati dan Penjara. Tiga hal ini lah yang menunggu.” Katanya (Irwan)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!