Tanbu, Kalsel • Satresnarkoba Polres Tanbu Tangkap 4 Pengedar Lokal Dan Sita 164 Gram Sabu. Empat pengedar sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus ini disebutkan dalam press release yang digelar Polres Tanah Bumbu yang dipimpin oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Denny Juniansyah SIK dan Kasi Humas AKP H I Made Rasa, di Pendopo. Senin (4/07/2022)
Kapolres mengatakan “Ada 4 kasus menonjol di bulan Juli yang tangkapannya diatas 5 gram dan satu di antaranya punya barang bukti sebanyak 36 paket dengan berat 90,09 gram.”
“Tersangka 90 gram sabu ini adalah Reza (27) warga Kampung Baru Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu, yang punya barang bukti yang cukup banyak.” Ungkap AKBP Tri Hambodo SIK
Dari tangkapan tersebut, total barang bukti selama bulan juni seberat 164 gram dan barang bukti diduga semuanya dipasok dari Banjarmasin.
Kasat Narkoba Iptu Denny Juniansyah SIK menambahkan “Saat ini sedang pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan dan penyelidikan dari kasus – kasus tersebut dan semuanya sudah diproses.”
“Empat tersangka yang ada dihadapan kita, semuanya merupakan pengedar di wilayah Tanahbumbu dan rata-rata semuanya orang lokal.” Katanya
Mereka semuanya diancam dengan pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak main-main dengan narkotika karena bisa merusak generasi penerus dan berurusan dengan hukum.
“Kalau sudah berhubungan dengan narkotika, akan ada 3 yang menunggu anda yaitu Sakit, mati dan Penjara. Tiga hal ini lah yang menunggu.” Katanya (Irwan)