More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Satreskrim Polres Sragen Gelar Konferensi Pers Pasca Penangkapan Dua Pelaku Pengeroyokan

Sragen _ Jawa Tengah
Sat Reskrim Polres Sragen menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban tewas di Desa Ngepringan kecamatan Jenar, Sragen. Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban, Iman Diyan Permana (23), meninggal dunia setelah mengalami kekerasan berat.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim menyampaikan bahwa pengeroyokan terjadi pada Senin (13/1/2025) di rumah Suwito, salah satu kerabat pelaku.

Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, Rahmadi (34) dan Ramelan (31), menyerang korban secara fisik dengan pukulan dan tendangan pada kepala dan badan.

Motif pengeroyokan ini dipicu oleh rasa tidak terima pelaku atas tindakan korban yang membawa adik kandung mereka ke sebuah hotel.

Korban mengalami luka serius di bagian wajah, kepala dan tubuh hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku sehari setelah kejadian yakni pada Selasa (14/1/2025).

Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka di Dukuh Ngampo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut.” Ungkap AKP Isnovim mewakili AKBP Petrus

Dalam konferensi pers, Kapolres juga mengungkap hasil autopsi sementara dari RSUD Moewardi Surakarta.

Korban mengalami trauma tumpul pada leher, luka memar pada paru-paru dan pendarahan di otak. Kondisi ini diperburuk oleh riwayat hemofilia yang dimiliki korban, sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan tuntas.

“Kami akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. Kami juga berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.” Tambahnya

Dalam kegiatan ini AKP Isnovim juga penyampaian barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil pemeriksaan tersangka.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyelesaikan konflik agar tidak berujung pada kekerasan.

Sumber Humas Polres Sragen
Pewarta : BR Longga

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!