More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

SatReskrim Polres Simalungun Ringkus Pelaku Penjudi

Simalungun – Kembali Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun ringkus penjudi jenis tebakan angka di pasar I-B kelurahan Perdagangan III kecamatan Bandar kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara. Sabtu (05/03/2022)

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH., S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., mengatakan kepada awak media “Penangkapan pelaku perjudian itu berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat di daerah Pasar I B, Perdagangan, sering terjadi perjudian tebak angka.”

“Dari situ saya meminta Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika, S. Tr.k bersama TIM untuk menindak lanjuti laporan tersebut”. Kata Kasat Reskrim

Setelah dilakukan pemeriksaan di kedai kopi terhadap seorang laki-laki berinisial JN(28) warga Padar 1-B Kelurahan Perdagangan-III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun menemukan barang bukti berupa 1(satu) Unit HP merk VIVO warna hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Sidney serta Uang sebesar Rp.105.000,- (Serarus lima Ribu Rupiah), dan pelaku akui barang bukti yang disita petugas itu miliknya,” Ujar Akp Ari

Pelaku dengan barang bukti diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun, dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kepada semua masyarakat supaya tidak melakukan perjudian jenis apapun yang bisa menyebabkan keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat.” Pungkasnya (R.situmorang)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!