More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Satpolairud Polres Karimun Ungkap Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Di Perairan Durai

Karimun _ Kepri
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal di wilayah perairan Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

Press release terkait kasus ini digelar pada Kamis (24/07/2025) pukul 10.00 Wib di Mako Sat Polairud Polres Karimun, dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Polairud AKP Adi Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., serta Kanit Patroli Sat polairud IPDA Om Kenedy, S.E. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah awak media lokal.

Kasus ini bermula dari penangkapan pada Selasa (22/7) di perairan Durai, Kelurahan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, dengan titik koordinat 00° 31′ 168″ N – 103° 37′ 389″ E. Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Andika Gustiawan alias Andika (32), warga Sungai Guntung, yang berperan sebagai pengantar calon pekerja migran.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit speed boat fiber warna hitam kombinasi ungu dengan mesin Yamaha 40 PK, dua jeriken berisi minyak, satu jaring tangsi sepanjang 10 meter, satu terpal biru sepanjang 7 meter, dua lembar boarding pass atas nama Herman, serta satu unit handphone Vivo Y12s 2021.

Identitas calon pekerja migran yang turut diamankan yaitu Sumiati, Mardi alias Mong, Gea Purnama Dermawan alias Gea, Zakirawan alias Zaki, Muhammad Fauzi Azhari alias Fauzi, dan Herman alias Her.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

“Polres Karimun berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa dalam keterangan persnya.

Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini guna mengungkap aktor lain yang diduga mengoordinasikan keberangkatan para pekerja migran ilegal tersebut.

Penulis FD

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!