Soe ,INVESTIGASI86.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik, khususnya terkait penyebarluasan informasi hukum daerah. Terbaru, Satpol PP memperkenalkan e-Katalog Peraturan Daerah (Perda), sebuah terobosan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses dokumen-dokumen hukum daerah secara mudah dan cepat melalui barcode yang disediakan.
Inovasi ini merupakan tindak lanjut dari program Desa Sadar Perda yang telah berjalan di 17 desa di wilayah Kabupaten TTS. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk lebih melek hukum serta memahami hak dan kewajiban sebagai warga yang hidup berdampingan dengan aturan daerah.
E-katalog Perda secara resmi diperkenalkan kepada masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Penegakan Perda melalui E-Katalog Perda yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, dan Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Kepala Satpol PP TTS, Thobias J. J. A. Balelay, SH, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Budhy S. N. Taopan, ST., MT, Kabid Perlindungan Masyarakat, Apner E. Nabuasa, SH, serta perangkat desa, anggota Satpol PP, dan para pengurus Desa Sadar Perda.
Kasat Pol PP TTS, Thobias Balelay, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan e-katalog Perda bertujuan untuk menjembatani kesenjangan informasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum daerah tidak akan berjalan efektif bila masyarakat tidak memiliki akses atau pemahaman terhadap produk hukum tersebut.
> “Tugas utama kami adalah menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat. Namun, penegakan ini tidak bisa berjalan optimal kalau masyarakat belum memahami isi dari Perda yang berlaku,” ujar Thobias.
Ia menambahkan bahwa walaupun secara hukum setiap warga dianggap tahu terhadap aturan yang berlaku setelah disahkan, pendekatan edukatif melalui sosialisasi dan teknologi tetap perlu dilakukan agar informasi dapat tersampaikan secara menyeluruh.
Inovasi e-katalog Perda ini merupakan inisiatif dari Kabid Penegakan Perda, Budhy S. N. Taopan, ST., MT, yang terinspirasi dari masukan masyarakat saat menjalankan program Desa Sadar Perda. Waktu itu, warga menyampaikan keluhan tentang sulitnya memperoleh salinan atau informasi resmi tentang Perda yang berlaku.
> “Kami berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten TTS dan Dinas Kominfo untuk menghadirkan e-katalog ini sebagai solusi konkret atas keluhan masyarakat,” jelas Budhy.
Masyarakat kini bisa memindai barcode yang tersedia di katalog fisik yang ditempel di kantor desa, atau mengaksesnya melalui website resmi Satpol PP TTS yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan. Dalam platform digital tersebut, akan tersedia seluruh dokumen Perda yang berlaku selama 15 tahun terakhir (sejak tahun 2010).
Salah satu regulasi penting yang disoroti dalam sosialisasi tersebut adalah Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang disebut-sebut sebagai “ruh” dari keberadaan Satpol PP. Perda ini mengatur delapan poin ketertiban dan satu poin pengawasan, seperti larangan merusak infrastruktur publik, termasuk pipa air minum dan bak penampungan air (reservoir).
> “Larangan-larangan seperti ini harus diketahui masyarakat karena menyangkut kepentingan umum. Dengan e-katalog, kami berharap warga bisa lebih paham dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Kasat Thobias.
Masyarakat dan perangkat desa pun menyambut baik langkah proaktif yang dilakukan Satpol PP TTS. Sekretaris Desa Tublopo, Angriani Tauho, S.Pd, mengapresiasi hadirnya e-katalog yang dinilai sangat membantu meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Senada, Kepala Desa Oinlasi, Margaritha A. Mella, A.Md, menyebut inovasi ini sebagai bentuk pemanfaatan teknologi yang tepat guna. Menurutnya, cukup dengan satu kali klik atau pindai barcode, masyarakat bisa langsung mendapatkan informasi resmi tentang Perda.
Sementara itu, Dewilson Tauho, salah satu pengurus Desa Sadar Perda di Desa Tublopo, berharap agar e-katalog juga bisa disebarkan melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, sehingga distribusinya bisa lebih masif dan menjangkau warga yang lebih luas.
> “Kami yang menjadi ujung tombak penyebaran informasi di desa, sangat berharap bisa mendapatkan file digital katalog tersebut untuk kami sebarkan langsung ke masyarakat,” tutur Dewilson.
Sebagai bagian dari strategi diseminasi, setiap desa yang mengikuti program ini akan dipasangi dua buah katalog cetak di pintu masuk kantor desa. Ini menjadi sarana informasi visual yang mudah diakses masyarakat, terutama yang belum memiliki perangkat digital.
Dengan inovasi e-katalog Perda ini, Satpol PP TTS menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berbasis teknologi, serta memperkuat kesadaran hukum masyarakat demi menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.