More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Satpol PP Kota Cilegon Melakukan Penertiban Para Pedagang Yang Tidak Pada Tempatnya

Foto :

Cilegon • Senin 13 Juni 2022 Polisi Pamong Praja kota Cilegon memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang di belakang pasar kranggot Cilegon.

Surat edaran tersebut telah dilayangkan kepada sejumlah pedagang kaki lima yang ada di pinggiran jalan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 tentang ketertiban kebersihan dan ke indahan sesuai dengan ketentuan 11 bagian ketertiban yang tertuang dalam. ( pasal 4 ) yang dimana di maksud dalam penegasan peraturan daerah.

Komandan Satpol PP Bapak Suroto Sebagai komandan, memberikan pedoman yang mana harus di patuhi, dan mana batas aturan dari pemerintah setempat. Sebagimana yang di maksud dalam bentuk surat edaran yang di sampaikan kepada ibu dan bapak yang berjualan di pinggiran atau bantaran pembatas bahu jalan yang telah peruntukak untuk para pengguna jalan kaki, bukan untuk berjualan.

Pada saat awak media investigasi86 menemui salah seorang pedagang kaki lima, salah seorang pedagang menerangkan kepada awak media bahwa mereka bersedia dibongkar kiosnya asalkan diberikan tempat untuk berdagang.

Saya siap menerima kios kami di bongkar asalkan di berikan tempat penggantinya” pinta pedagang tersebut.

Foto : Polisi Pamong Praja kota Cilegon memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang di belakang pasar kranggot Cilegon.

Sehubungan dengan hal tersebut di dalam pasal dan Undang – undang nomor 5 tahun 2003, tentang ketertiban dan keindahan pedagang kaki lima sesuai ketentuan Bab 1V bagian hak kewajiban dan larangan (pasal 4) (pasal 7) sebagai surat teguran ke 1, dengan nomor 300/257/Gakuu/pol.pp/2022.

Kemudian dilanjut tangal 18 dan 27 Mei 2022 sehingga sampai keluar surat teguran ke 3 dengan nomor 300/318 Gakuu/pol pp/2022 .

Pemerintahan kota Cilegon meminta Kesadaran Semua para pedagang agar melakukan pembongkaran warung/lapaknya dan menempati lokasi yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Apabila sampai tanggal 27 Juni 2022, belum juga ada kesadaran dari para pedagang untuk membongkar warung/lapaknya, maka pemerintah akan melakukan penertiban kembali.

Hal ini dilakukan pemerintah agar terciptanya lingkungan dan fungsi fasilitas umum yang bersih dan tertata rapi, sehingga membuat warga merasa nyaman dan tidak merasa risih dengan pemandangan yang tidak enak dan berkonotasi negatif.(dn)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!