More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Sanksi Anggota DPRD TTS Dipertanyakan: FPDT Minta BK Hormati Prosedur

Soe-Investigasi86.com-Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Dony E. Tanoen, SE., mengungkapkan keprihatinannya mengenai keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTS yang dianggapnya tidak menghormati asas kerahasiaan dan keadilan internal lembaga DPRD TTS.

Menurut Dony, pengumuman sanksi pelanggaran kode etik terhadap dua anggota DPRD TTS sebelum diparipurnakan, seperti yang dilakukan BK melalui konferensi pers pada Senin (24/02/2025), melanggar tata tertib (Tatib) DPRD dan kode etik lembaga.

Ia menjelaskan bahwa tindakan BK, meskipun memiliki wewenang dalam menegakkan kode etik dan disiplin anggota DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 241, seharusnya tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengumuman atau konferensi pers sebelum keputusan terhadap anggota DPRD yang dinyatakan bersalah seharusnya disahkan dalam rapat paripurna, baru diumumkan kepada publik melalui media,” tegas Dony.

Dony juga menekankan pentingnya asas kerahasiaan dan keadilan dalam lembaga DPRD, terutama sebelum keputusan final ditetapkan dalam paripurna.

“Ada hal internal yang mesti dipahami baik ditingkat internal DPRD, maupun dalam aspek hukum lainnya. Karena mengumumkan hasil sebelum paripurna, bisa dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi menimbulkan polemik,” tambahnya.

Dony juga memperingatkan bahwa pengumuman atau konferensi pers sebelum keputusan final dapat menimbulkan dampak politis, termasuk persepsi bahwa BK bertindak mendahului keputusan resmi pimpinan lembaga DPRD.

“Jika ada aturan dalam tatib DPRD atau peraturan perundang-undangan yang mengijinkan BK mengumumkan hasil pemeriksaan sebelum paripurna, maka itu sah dilakukan. Namun, jika tidak ada aturan yang memperbolehkan, maka sebaiknya menunggu keputusan paripurna,” jelasnya.

Dony meminta BK DPRD untuk menunggu proses paripurna sebelum mengumumkan hasil keputusan terkait sanksi terhadap anggota DPRD.

“Kalau melihat apa yang dilakukan BK dengan melakukan konferensi pers terkait sanksi kepada dua anggota DPRD TTS, bisa dikatakan melanggar tatib karena sebelum paripurna sudah lebih duluan mengumumkan kepada publik. Ini juga masuk kategori pelanggaran kode etik,” tutup Dony

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!