Soe-Investigasi86.com-Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Dony E. Tanoen, SE., mengungkapkan keprihatinannya mengenai keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTS yang dianggapnya tidak menghormati asas kerahasiaan dan keadilan internal lembaga DPRD TTS.
Menurut Dony, pengumuman sanksi pelanggaran kode etik terhadap dua anggota DPRD TTS sebelum diparipurnakan, seperti yang dilakukan BK melalui konferensi pers pada Senin (24/02/2025), melanggar tata tertib (Tatib) DPRD dan kode etik lembaga.
Ia menjelaskan bahwa tindakan BK, meskipun memiliki wewenang dalam menegakkan kode etik dan disiplin anggota DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 241, seharusnya tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengumuman atau konferensi pers sebelum keputusan terhadap anggota DPRD yang dinyatakan bersalah seharusnya disahkan dalam rapat paripurna, baru diumumkan kepada publik melalui media,” tegas Dony.
Dony juga menekankan pentingnya asas kerahasiaan dan keadilan dalam lembaga DPRD, terutama sebelum keputusan final ditetapkan dalam paripurna.
“Ada hal internal yang mesti dipahami baik ditingkat internal DPRD, maupun dalam aspek hukum lainnya. Karena mengumumkan hasil sebelum paripurna, bisa dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi menimbulkan polemik,” tambahnya.
Dony juga memperingatkan bahwa pengumuman atau konferensi pers sebelum keputusan final dapat menimbulkan dampak politis, termasuk persepsi bahwa BK bertindak mendahului keputusan resmi pimpinan lembaga DPRD.
“Jika ada aturan dalam tatib DPRD atau peraturan perundang-undangan yang mengijinkan BK mengumumkan hasil pemeriksaan sebelum paripurna, maka itu sah dilakukan. Namun, jika tidak ada aturan yang memperbolehkan, maka sebaiknya menunggu keputusan paripurna,” jelasnya.
Dony meminta BK DPRD untuk menunggu proses paripurna sebelum mengumumkan hasil keputusan terkait sanksi terhadap anggota DPRD.
“Kalau melihat apa yang dilakukan BK dengan melakukan konferensi pers terkait sanksi kepada dua anggota DPRD TTS, bisa dikatakan melanggar tatib karena sebelum paripurna sudah lebih duluan mengumumkan kepada publik. Ini juga masuk kategori pelanggaran kode etik,” tutup Dony