More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Sangsi Menanti: Dua Anggota DPRD TTS Dinyatakan Bersalah Langgar Kode Etik

Soe-Investigasi86.com-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTS telah memutuskan bahwa dua anggota DPRD TTS, Hendrikus B. Babys dan Silvester Tampani, terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini diambil setelah sidang BK yang digelar sejak Senin, 17 Februari 2025.

Hendrikus B. Babys, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, dilaporkan atas dugaan pengrusakan pipa air bersih dan penggunaan kata makian terhadap warga Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan. Sementara Silvester Tampani, anggota DPRD dari Fraksi PKB, diadukan karena tindakan penganiayaan yang dilaporkan melalui media sosial dan media massa.

Ketua BK DPRD TTS, Sefriths E.D. Nau, menyampaikan kepada wartawan pada Senin, 24 Februari 2025, bahwa keputusan BK diambil berdasarkan laporan keterangan korban, para saksi, dan keterangan dari kedua anggota DPRD yang bersangkutan.

“Terhadap kedua kasus ini, semua sudah diproses dan diputuskan oleh Badan Kehormatan,” ujar Sefriths di ruang BK.

Sebelum memutuskan, BK DPRD TTS telah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR RI dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTT.  Sefriths menegaskan bahwa keputusan BK diambil berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS.

“Kami telah menyimpulkan dan memutuskan bahwa terbukti secara sah anggota bersangkutan yang dilaporkan melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik DPRD,” tegasnya.

Sefriths juga menjelaskan bahwa putusan BK bersifat final dan mengikat, tidak dapat dibantah oleh siapapun. Ia juga menekankan bahwa BK hanya mengurus soal kode etik DPRD, bukan soal pidana.

“Kalau pun ada masalah, silakan pihak-pihak berdamai, karena kami tidak sampai ke sana. BK hanya melihat secara etik,” tambahnya.

Sefriths berharap agar kedua anggota DPRD tidak mengulangi perbuatannya dan menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran bagi semua anggota DPRD TTS untuk menjaga tutur kata, sikap, dan kelakuan di mana pun berada.

“Proses ini menjadi pembelajaran bagi kami semua untuk berhati-hati dan waspada,” tandasnya.

Terkait sanksi, BK telah mempertimbangkan lima opsi: teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian sebagai alat kelengkapan DPRD, mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, dan mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun Ketua BK enggan menyebutkan sanksi yang akan diberikan, ia memastikan bahwa kedua anggota DPRD terbukti bersalah dan akan mendapatkan sanksi dalam sidang paripurna. Sanksi yang dijatuhkan kepada kedua anggota DPRD TTS akan diumumkan kepada publik

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!