Soe-Investigasi86.com-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTS telah memutuskan bahwa dua anggota DPRD TTS, Hendrikus B. Babys dan Silvester Tampani, terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini diambil setelah sidang BK yang digelar sejak Senin, 17 Februari 2025.
Hendrikus B. Babys, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, dilaporkan atas dugaan pengrusakan pipa air bersih dan penggunaan kata makian terhadap warga Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan. Sementara Silvester Tampani, anggota DPRD dari Fraksi PKB, diadukan karena tindakan penganiayaan yang dilaporkan melalui media sosial dan media massa.
Ketua BK DPRD TTS, Sefriths E.D. Nau, menyampaikan kepada wartawan pada Senin, 24 Februari 2025, bahwa keputusan BK diambil berdasarkan laporan keterangan korban, para saksi, dan keterangan dari kedua anggota DPRD yang bersangkutan.
“Terhadap kedua kasus ini, semua sudah diproses dan diputuskan oleh Badan Kehormatan,” ujar Sefriths di ruang BK.
Sebelum memutuskan, BK DPRD TTS telah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR RI dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTT. Sefriths menegaskan bahwa keputusan BK diambil berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS.
“Kami telah menyimpulkan dan memutuskan bahwa terbukti secara sah anggota bersangkutan yang dilaporkan melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik DPRD,” tegasnya.
Sefriths juga menjelaskan bahwa putusan BK bersifat final dan mengikat, tidak dapat dibantah oleh siapapun. Ia juga menekankan bahwa BK hanya mengurus soal kode etik DPRD, bukan soal pidana.
“Kalau pun ada masalah, silakan pihak-pihak berdamai, karena kami tidak sampai ke sana. BK hanya melihat secara etik,” tambahnya.
Sefriths berharap agar kedua anggota DPRD tidak mengulangi perbuatannya dan menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran bagi semua anggota DPRD TTS untuk menjaga tutur kata, sikap, dan kelakuan di mana pun berada.
“Proses ini menjadi pembelajaran bagi kami semua untuk berhati-hati dan waspada,” tandasnya.
Terkait sanksi, BK telah mempertimbangkan lima opsi: teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian sebagai alat kelengkapan DPRD, mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, dan mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun Ketua BK enggan menyebutkan sanksi yang akan diberikan, ia memastikan bahwa kedua anggota DPRD terbukti bersalah dan akan mendapatkan sanksi dalam sidang paripurna. Sanksi yang dijatuhkan kepada kedua anggota DPRD TTS akan diumumkan kepada publik